Bogor (Antaranews Bogor ) - Kepolisian Resor Bogor Kota menangkap sembilan orang pelaku kriminalitas dalam operasi keamanan dan ketertiban yang dilakukan selama sepekan terakhir.

"Para tersangka ini merupakan pelaku tindak kriminalitas jalanan seperti pencurian kendaraan bermotor, dan pencurian dengan kekerasan," ujar Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, dalam ekspose di Mapolres Bogor, Kamis.

Dari sembilan orang pelaku tersebut, tiga orang diantaranya ditembak karena mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.

"Dari tiga orang yang dilumpuhkan ini dua orang diantaranya adalah residivis, kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor," kata Kapolres.

Selain mengamankan sembilan tersangka, polisi juga menyita sembilan unit sepeda motor hasil curian para pelaku kejahatan.

Ruslan (22) salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor, merupakan residivis untuk kasus yang sama terpaksa dilumpuhkan kakinya karena melawan saat ditangkap.

Kepada penyidik Ruslan mengaku, ia pernah dihukum enam bulan penjara dari tuntutan 1,3 tahun.

Ia juga mengaku sudah dua tahun beroperasi dan sudah 10 kali melakukan aksi pencurian di kota Bogor.

Ia mengaku dapat hukuman ringan setelah membayar jaksa Kota Bogor. Hingga akhirnya ia bebas cepat dan kembali beraksi.

"Waktu itu saya curi motor di Jalan Dadali. Saya diancam 1,3 tahun tapi karena ibu saya sogok Jaksa Astuti Rp5 juta, maka saya hanya di vonis enam bulan," ujar Ruslan.

Ruslan mengaku, ia masuk penjara Paledang bulan Maret dan bebas bulan Agustus.

"Saya masuk bulan Maret dan keluar Agustus," kata Ruslan.

Hal serupa juga dilakukan tersangka lainnya, Teguh Widodo yang juga mendapat tembakan di kakinya oleh petugas.

Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama didampingi Kasat Reskrim, AKP Candra Sasongko mengungkapkan, pelaku memanfaatkan wilayah Bogor dan Jakarta sebagai target untuk operasi.

"Para pelaku selalu berkelompok saat beraksi. Mereka mempersenjatai diri dengan clurit. Pelaku juga tidak segan untuk melukai korban, jika ada perlawanan," ujar Kapolres.

Para tersangka pelaku kejahatan jalanan tersebut dijerat Pasal Pasal 363 dan 365 KUHP maksimal hukumah lima tahun penjara


Pewarta: Oleh Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2014