Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, Jawa Barat yang mengalami defisit mengakibatkan 7.806 Ketua RT, 1.013 Ketua RW, serta 16.101 pengurus PKK dan kader Posyandu setempat belum menerima pembayaran insentif sejak Maret 2019.

Pemerintah Kota Bekasi menyatakan belum diberikannya uang insentif itu dikarenakan ada persoalan keuangan daerah yang masih mengalami defisit sehingga perlu dilakukan rasionalisasi pembiayaan atau pengeluaran daerah.

"APBD defisit sejak 2018. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyarankan ada rasionalisasi, bukan hanya untuk RT, RW, dan kader Posyandu saja tapi semua program, menyesuaikan kemampuan uang yang ada," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (9/9).

Baca juga: Kota Bekasi berharap dukungan investasi internasional untuk pembangunan daerah

Menurutnya, belum ada ada uang di kas daerah dan harus dikumpulkan melalui pendapatan-pendapatan daerah berupa pajak, parkir, dan sebagainya. Kecuali dana alokasi umum (DAU) yang merupakan gaji bagi para ASN.

"Pembayaran insentif merupakan bagian yang perlu dirasionalisasi karena ada ketidakseimbangan keuangan daerah," katanya. ‎

Solusi jangka pendek untuk kader Posyandu, RT, serta RW adalah diberikan pembayaran insentif lima bulan dahulu. Tiga bu‎lan sudah diberikan (Januari-Maret) dan dua bulan berikutnya akan segera dicairkan.

"Tapi asuransinya selama 12 bulan (2019), di BPJS tidak kita kurangi, telah di-cover pemerintah," ungkapnya.

Baca juga: Samsat Kota Bekasi dapat apresiasi Ombudsman tentang perbaikan layanan

Nantinya apabila defisit keuangan daerah ini sudah diatasi, pada tahun 2020 atau 2021 mendatang baru bisa diselesaikan semua pembayaran.

"Tujuh bulan berikutnya (Juni-Desember 2019) hanya diberikan asuransinya saja (untuk RT, RW serta kader Posyandu)," katanya.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Reny Hendrawati mengatakan pihaknya memutuskan melakukan efisiensi pemberian insentif kemasyarakatan untuk menyeimbangkan kondisi keuangan daerah.

"Hingga Maret 2019 honorarium sudah dicairkan. Kemudian kita tunda pembayaran dan ini dilakukan intinya agar terjadi keseimbangan fiskal. Hingga kini, Pemkot Bekasi telah menetapkan prioritas pembayaran insentif kemasyarakatan pada APBD Perubahan 2019," ungkapnya.

Baca juga: Lima kawasan TOD Kota Bekasi diproyeksikan jadi wilayah padat penduduk

Menurut Reny pencairan honorarium kemasyarakatan sudah masuk pada APBD Perubahan 2019. Setelah pembahasan di DPRD Kota Bekasi, APBD Perubahan sudah ditetapkan dan saat ini sedang dalam proses evaluasi Jawa Barat.

Di Kota Bekasi insentif kepada RT sebesar Rp1.250.000, RW Rp1.750.000, kader Posyandu Rp400.000, pimpinan atau pemuka umat beragama sebesar Rp300.000, dan pemelihara rumah ibadah sebesar Rp200.000.

Kemudian insentif kepada pengurus majelis umat beragama tingkat kecamatan sebesar Rp750.000, dan pengurus Majelis Umat Beragama tingkat kelurahan sebesar Rp500.000.‎

Baca juga: Pemkot Bekasi tata 111 hektare kawasan kumuh

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019