Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi terus berupaya menyejahterakan petani Kopi, salah satunya dengan mengembangkan produksi kopi mencapai empat ton per hektare (Ha), sehingga ke depan diharapkan kopi Lampung akan kembali berjaya.

"Saya sangat berkomitmen dalam mensejahterakan petani kopi Lampung. Untuk itu, saya akan mengembangkan kopi Lampung, yang mana biasanya produksi kopi berkisar 0,7 ton/hektare, ke depannya akan menjadi 4 ton/hektare," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada acara coffee morning antara eksportir, pengolah, dan petani kopi Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Rabu (4/9/2019).

Gubernur Arinal menjelaskan lebih lanjut bahwa produksi kopi Indonesia, khususnya di Lampung dapat mengalahkan produksi kopi vietnam.

"Beberapa tahun yang lalu, Negara Vietnam itu belajar tentang kopi di Lampung. Kemudian mereka mengembangkan kopi dan sekarang bisa menghasilkan kopi 7 ton/hektare. Oleh karena itu, saya akan mulai mengembangkan bibit kopi Lampung menjadi 4 ton/hektare," jelas Gubernur Arinal.

Baca juga: Menjadikan Kopi Sebagai Tanaman Konservasi

Bibit kopi tersebut, jelas Gubernur Arinal lagi, tidak harus ditanam di kawasan hutan, tetapi dapat ditanam dengan memanfaatkan lahan sendiri.

"Insya Allah kopi kita nanti bisa berada di kawasan hutan rakyat, sehingga bisa diterapkan penggunaan teknologinya," jelasnya.

Gubernur Arinal juga menekankan agar para petani kopi melakukan pemetikan biji kopi yang berwarna merah.

"Selama ini pemetikan biji kopi hijau sekitar 60 persen, biji merah 35 persen, dan sisanya biji kopi hitam. Ke depan, para petani harus melakukan petik biji kopi merah, dan pengusaha juga harus mengambil kopi biji merah bukan yang hijau, hal ini mengingat harga kualitas kopi biji merah yang mencapai kisaran Rp200.000,-/Kg, sedangkan biji kopi hijau hanya berkisar Rp19.000,-/Kg.
Tentunya hal ini juga harus didukung oleh stakeholder terkait, agar petani dapat melakukan petik biji kopi merah yang juga berpengaruh terhadap meningkatnya kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Stop import kopi Lampung

Baca juga: Ini dia, Paviliun Indonesia dipadati pengunjung pada London Coffee Festival

Selain itu, Gubernur Arinal juga akan men-stop import kopi Lampung. Hal ini dikarenakan Lampung merupakan salah satu penghasil kopi robusta terbesar di Indonesia.

"Saat ini Provinsi Lampung menduduki peringkat ke-2 nasional untuk ekspor kopi robusta dengan destinasi ke beberapa negara eropa sebagai tujuan utama. Dan secara garis besar jarang terjadi impor kopi di Provinsi Lampung, namun pada 2019 terdapat impor kopi dari vietnam sekitar 1.700 ton. Untuk itu, kita harus bijak. import ini harus kita stop dengan segala konsekuensinya. Dan kita akan terus berdayakan dan kembangkan kopi Lampung," jelasnya.

Untuk itu, Gubernur Arinal mengajak kepada seluruh pihak terkait mulai dari Pemerintah Daerah, Pengusaha, dan stakeholder terkait untuk bersama-sama membangkitkan dan membangun pertanian kopi Lampung.

"Mari kita bersama-sama membangkitkan kopi Lampung, seperti melakukan pendampingan dan pembinaan kepada petani Lampung dalam meningkatkan produksi Kopi dan meningkatkan perekonomian petani Lampung," jelasnya lagi.

Apresiasi komitmen membangun perkopian Lampung

Baca juga: Kata Peneliti, produktivitas kopi di Indonesia masih rendah

Direktur Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian RI, Deddy Junaedi, memberikan apresiasi kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang terus menunjukkan komitmennya dalam membangun perkopian di Lampung.

"Kementerian Pertanian RI sangat mengapresiasi inisiasi Gubernur Arinal dalam memajukan perkopian Lampung," jelas Deddy.

Karena itu, jelas Deddy lagi, Kementerian Pertanian RI siap mendukung sepenuhnya kebijakan Gubernur Arinal dalam memajukan dan mengembangkan pertanian Kopi di Lampung.

"Kementerian Pertanian siap mendukung Gubernur Arinal dalam memajukan Kopi Lampung. Untuk itu, para stakeholder dan pengusaha, serta pihak terkait lainnya harus mendukung kebijakan Gubernur Arinal dalam memajukan kopi Lampung," jelasnya.

Pada kesempatan itu juga, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengukuhkan Masyarakat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung.

Pengukuhan tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/632/B.04/HK/2019 tentang penetapan Pengukuhan Masyarakat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung (MIG-KRL). (RLs/Humas Pemprov Lampung/ANT-BPJ).

Pewarta: Oleh: Humas Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019