Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, banyak tugas yang harus dijalani seorang guru, disamping sebagai tenaga pengajar, guru juga dihadapkan tugas lain, yakni mengelola administrasi keuangan.

“Ketika cerita keuangan, sebetulnya agak berbeda. Namun sebagai ASN, sejatinya ada 2 tugas yang harus dijalani, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan publik," kata Sekda saat membuka Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi Aparatur Pendidikan (Guru Sekolah) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Hotel Asana Grand Pangrango, Jalan Raya Pajajaran, Selasa (27/08/2019).

Salah satu wujud nyata kata Sekda, memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat ialah, Pemkot Bogor telah meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Grha Tiyasa. MPP ini menjadi yang pertama di Jawa Barat dan yang ke-17 di Indonesia.

"Jadi jika ingin memberikan pelayanan terbaik harus dengan niat tulus tanpa kepentingan apapun, maka itu bisa terwujud,” katanya.

Kegiatan diklat yang diikuti perwakilan sekolah SD dan SMP Kota Bogor mendapat apresiasi.  Kegiatan ini kata Ade, sebagai bentuk perhatian Pemkot Bogor dalam rangka pengelolaan keuangan agar sesuai ketentuan dan regulasi.

"Melalui diklat ini kita ingin mewujudkan tentang sistem keuangan yang sistematis, efektif dan efisien. Disamping memberikan pemahaman secara utuh tentang pengelolaan keuangan yang baik, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban,” ujar Ade.

Kepala BKPSDA Kota Bogor, Taufik yang juga selaku pelaksana kegiatan menerangkan, diklat yang dilaksanakan selama 5 hari ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan peningkatan wawasan tentang keuangan daerah yang efektif, transparan dan akuntabel.

Mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Selain itu untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam memahami dan mengimplementasikannya.

"Materi yang akan disampaikan diantaranya kebijakan keuangan daerah, kebijakan audit internal terhadap laporan keuangan daerah, building learning environment, tempat ruang lingkup dana BOS dan yang lainnya seperti perencanaan, alokasi, anggaran, validasi dana BOS, penggunaan dan belanja serta yang lainnya,” terang Taufik.

Kabid Pengembangan Kompetensi Fungsional, BKPSDM Provinsi Jawa Barat, Reni Ambarsari menyebutkan, diklat ini dapat menjadi solusi permasalahan yang muncul akibat ketidaktahuan atau kesengajaan para pemangku kepentingan, khususnya bendahara pengelolaan keuangan dana BOS.

"Untuk itu hendaknya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kami berharap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah menjadi pendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan pengelolaan yang baik. Pemerintah yang bersih dan tata kelola yang baik merupakan kunci perencanaan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Yaitu dengan terwujudnya transparansi dan akuntabilitas yang disusun secara baik,” ujar Reni.

Pewarta: Oleh: Humas Setdakot Bogor

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019