Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah menyelesaikan penyandingan data Pileg 2019 di Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat sesuai amanah sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi RI.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin di Cikarang, Selasa mengaku bersyukur atas selesainya rangkaian sanding data yang menguras waktu ini. Meski sempat tertunda lantaran melebihi waktu yang ditetapkan KPU RI namun sanding data dapat dilanjutkan setelah mendapat persetujuan KPU RI.

"KPU sudah selesai melakukan penyandingan data antara C1 dengan C1 Plano di TPS Desa Telaga Murni. Kemarin kita meminta perpanjangan di hari Sabtu, kemudian KPU RI menerbitkan surat perpanjangan di hari Minggu, kemarin hari Senin kita melanjutkan penyandingan rekapitulasi dan selesai tadi malam jam 8," kata Jajang.

Baca juga: KPU Bekasi lakukan penyandingan data perolehan suara Desa Telaga Murni

Saat ini pihaknya menyerahkan hasil rekapitulasi sanding data ke KPU Jawa Barat untuk kemudian diteruskan ke KPU RI dan dilakukan penetapan hasil tindak lanjut putusan MK.

"Mudah-mudahan KPU Provinsi langsung menyerahkan ke KPU RI dan langsung ditetapkan oleh KPU RI karena memang yang bersidang di MK ini ada 12 sengketa di kota/Kabupaten Se-Indonesia. Salah satunya Kabupaten Bekasi, jadi nanti serentak apakah mungkin besok atau lusa KPU RI akan menetapkan secara nasional hasil putusan MK," ungkapnya.

"Setelah ditetapkan baru kita melakukan penetapan caleg terpilih dan perolehan kursi sesuai dengan rujukannya, ketetapan KPU RI itu. Kalau di dalam regulasi di Peraturan KPU nomor 5 dan Peraturan KPU nomor 14, itu kan kita dikasih waktu selambat-lambatnya 5 hari setelah KPU menetapkan. Dengan ini, saya optimistis sih Insya Allah akhir bulan ini bisa kita tetapkan," lanjut Jajang.

Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi, M. Nuh mengaku lega atas terselesaikannya sanding data yang dilakukan KPU Kabupaten Bekasi. Menurut hitungannya PKS akan mendapat kursi kedua dari jatah tujuh kursi yang diperebutkan di dapil dua.

"Ya memang kalau versi hitungan internal kami, memang itu adalah jatah kursi kedua PKS. Namun, secara demokrasi boleh-boleh saja masing-masing melakukan gugatan keberatan, uji petik dan sebagainya," ucapnya.

Baca juga: Pleno penetapan anggota DPRD Kabupaten Bekasi diundur, ini penyebabnya

Sementara politisi Partai NasDem Kabupaten Bekasi, Ranio Abadillah, pemohon yang gugatannya dikabulkan MK, membenarkan sanding data yang dilakukan KPU sudah selesai dilakukan, namun sampai saat ini belum ada keputusan terkait perolehan suara.

"Kalau sementara dari perolehan tindak lanjut sanding data kemarin, memang sudah muncul angka perolehan. Cuman ada terjadi masalah antara suara perolehan partai dengan jumlah pemilih," katanya.

"Jadi kalau PKS klaim, ya silahkan saja. Yang jelas penetapan kan belum dilaksanakan, dan minta petunjuk KPU karena angkanya masih merah. Kalau tahapannya memang sudah selesai, cuman hasil perolehannya masih bermasalah," imbuh Ranio.(KR-PRA).

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019