Karawang (Antara) - Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat mengingatkan agar pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor kendaraan luar daerah segera memutasi kendaraannya sesuai dengan domisili.

Kabid Pajak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat A Rakhmat mengatakan, kendaraan mobil atau truk pelat nomor luar Karawang wajib dimutasi surat KIR dan STNK kendaraannya, jika mobil itu sudah beroperasi di sebuah wilayah di atas tiga bulan.

"Ketentuan tersebut sudah sangat jelas dan telah diatur dalam undang-undang. Jadi para pemilik kendaraan harus mematuhinya," katanya, di Karawang, Jumat.

Ia mengaku masih banyak menemukan sejumlah mobil pribadi atau perusahaan berpelat luar Karawang hilir-mudik di wilayah Jawa Barat termasuk Karawang.

Hal itu terjadi akibat lemahnya pengawasan petugas dan kurangnya kesadaran pemilik kendaraan baik mobil angkutan atau perusahaan pengguna jasa kendaraan.

Rakhmat berharap agar aparat kepolisian dalam hal ini jajaran Satlantas melakukan razia kendaraan luar daerah Jawa Barat termasuk Karawang.

Menurut dia, dalam undang-undang sudah dijelaskan, di mana kendaraan dari luar daerah harus wajib melapor. Jika selama tiga bulan menentukan tentukan sikap, harus kembali ke daerah asalnya.

"Saya harapkan pihak kepolisian bisa segera mengambil langkah-langkah untuk melakukan razia kepada kendaraan-kendaraan luar yang ada beroperasi di Jawa Barat termasuk Karawang, tetapi pelat nomornya luar daerah," katanya.

Pewarta: Oleh M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013