Intan Fitriana Fauzi, anggota Komisi V DPR  mengatakan bahwa peluang masuknya swasta dalam pengelolaan SPAM tetap ada, dimana hal itu dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan badan usaha milik pemerintah. "Memang penguasaan itu oleh negara, ada badan usaha BUMN, BUMD Bumdes dan dimungkinkan kerja sama dengan swasta," kata Intan.

PBNU juga meminta DPR dan pemerintah mempertimbangkan kembali konsep Hak Menguasai Negara (HMN) yang terpusat, dengan memperhatikan pengelolaan sumber daya air yang polycentric entity,  di mana ada peran masyarakat, pemerintah dan sektor usaha di dalamnya.

PBNU sepakat bahwa pengelolaan sumber daya air harus sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Namun, PBNU memandang sektor usaha juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian berusaha dengan alokasi sumber daya air yang mencukupi bagi proses produksinya dan secara berkelanjutan agar perekonomian nasional dapat tumbuh.  

“Tidak ada masalah pengelolaan air oleh pihak swasta, sepanjang ada ketegasan pengaturan oleh pemerintah,” tegas Wakil Ketua Umum PBNU, Prof. Dr. H. Maksum Machfoedz.

Baca juga: Penguasaan Negara dalam pengelolaan SDA, kepemilikan atau kontrol?

Pakar kebijakan publik, Agus Pambagyo, menyatakan representasi penguasaan oleh negara tidak bisa secara ansich didefinisikan sebagai kepemilikan. Menurut Agus, sejalan dengan konsep administrasi modern, dimana pemerintah lebih sebagai pengarah steering, rather than rowing.

“Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola, dimana pengaturan adalah hak eksklusif pemerintah sebagai representasi Negara. Namun dalam pengelolaan pemerintah harus melibatkan masyarakat dan swasta secara bersama-sama,” tegas Agus.

Dalam kaitannya dengan RUU SDA, Agus menegaskan bahwa putusan MK sama sekali tidak melarang pihak swasta untuk mengusahakan air.  “Jadi dalam pengelolaan air ini semestinya RUU SDA membuka ruang bagi badan usaha swasta untuk tumbuh dan berkembang secara harmonis, dengan BUMN, BUMD dan BUMDes.

Pengamat kebijakan publik lainnya, Mohamat Mova Al’Afghani juga menegaskan bahwa penguasaan sumber daya air oleh Negara adalah dalam bentuk pemberian izin dan pengawasan oleh negara. “Jadi tidak harus dalam bentuk negera mengelola secara langsung SDA melalui BUMN atau BUMD,” tegas Mova.

Ia menambahkan, persepsi publik yang terbentuk bahwa seluruh hal yang berkaitan dengan SDA adalah hak rakyat dan direpresentasikan dengan penguasaan Negara melalui BUMN dan BUMD dipandang kurang tepat.

“Persepsi publik saat ini adalah adanya keharusan melarang sepenuhnya keterlibatan swasta di dalam pengusahaan air, sedangkan target negara sejalan dengan target WHO adalah seluruh warga masyarakat 100% harus mendapatkan akses atas air bersih.

Mova menjelaskan, pemerintah dalam hal pengelolaan air ini bertugas membuat kebijakan, masih memegang kendali dalam melaksanakan tindakan pengurusan, melakukan tindakan pengaturan, tindakan pengelolaan, dan tindakan pengawasan.

“Pemerintah mengeluarkan izin kepada swasta adalah salah satu bentuk dari tindakan pengaturan oleh Negara,” tegas Mova.

Sementara itu dunia usaha juga menegaskan bahwa peran Negara sama sekali tidak diabaikan dalam pengelolaan SDA.

“Karena kan negara yang mengeluarkan izin. Berdasarkan UUD 45 pasal 33 air itu dikuasai oleh negara, tetapi yang dikuasai itu izinnya. Jadi bukan dengan menghilangkan peran swasta. Apalagi fatwa MK juga memperbolehkan swasta dengan syarat tertentu dan ketat. Kalau ternyata swasta macam-macam, cabut saja zinnya,” tegas Hariyadi Sukamdani, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Pengurus Apindo lainnya, Danang Girindrawardana juga mempertanyakan pelarangan swasta dalam pengelolaan air. “Penguasaan Negara terhadap air bukan berarti menguasai. Tetapi bagaimana caranya agar Negara bisa mendelegasikan kepada swasta dan bukan dikuasai sepenuhnya oleh Negara,” tegas Danang di Jakarta, (10/7/19) lalu.

Pemerintah mempunyai pekerjaan rumah yang berat untuk dapat memenuhi 100 persen kebutuhan masyarakat atas air pada 2022 sesuai target SDG. Untuk pencapaian target ini kerjasama berbagai pihak, kelompok masyarakat, swasta dan LSM, sangat dibutuhkan.  

Pelaku industri swasta pengguna air baik di sektor jasa maupun manufaktur harus diatur pemanfaatan sumber daya airnya melalui sistem perizinan yang menerapkan syarat-syarat tertentu dan ketat. Hal ini sesuai dengan keenam prinsip MK. (*)

Pewarta: Pewarta Antara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019