Pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Automotive Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT Suzuki Indomobil Motor pada Kamis berdemonstrasi untuk mendesak manajemen PT Suzuki Indomobil Motor di Jalan Raya Diponegoro, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menyeret pelaku korupsi di perusahaan tahun 2018 ke pengadilan.

Ketua PUK SPAMK PT Suzuki Indomobil Motor Heru Wibowo mengatakan setelah aksi unjuk rasa 5 Juli 2019 manajemen PT Suzuki Indomobil Motor sudah menyampaikan tanggapan mengenai praktik korupsi oleh personel manajemen perusahaan, namun tidak menjelaskan status hukumnya.

"Kata pihak manajemen, yang bersangkutan akan di PHK akhir bulan ini. Tetapi kita tidak nuntut sampai di situ, kita nuntut yang bersangkutan dipidanakan karena perbuatannya ini murni pidana dan tidak bisa dimaafkan begitu saja," katanya.

Selain itu, para pekerja mendesak pengembalian uang perusahaan senilai 500 ribu dolar Singapura.

Para pekerja PT Suzuki Indomobil Motor juga mendesak peningkatan kesejahteraan, termasuk kenaikan upah, penambahan dana pensiun, dan penambahan plafon biaya pengobatan.

Heru menambahkan, para buruh juga berharap Presiden Direktur Suzuki memastikan para komisaris tidak melakukan tindakan yang melanggar undang-undang.

"Kekhawatiran buruh Suzuki, para komisaris ini masuk kembali memimpin Suzuki karena dulu pernah di bawah kepemimpinannya kondisi kesejahteraannya sangat buruk," katanya.
 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019