Puluhan buruh PT Sari Rasa Citeureup dan Gerakan Masyarakat Peduli Bogor (GMPB) menggeruduk kantor Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, menolak putusan kasasi Mahkamah Agung terkait pengambilalihan gudang perusahaan tersebut.
Koordinator aksi, Riyad Fahmi, mengatakan aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan PN Cibinong ini dilakukan lantaran pegawai PT Sari Rasa Citeureup menolak lahan yang digunakan sebagai pabrik perusahaan tersebut dieksekusi.
"Kami menolak eksekusi pengambilalihan PT Sari Rasa Citeureup yang akan dilakukan PN Cibinong atas dasar pelimpahan putusan kasasi di MA," ujarnya usai melakukan aksi.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua PN Cibinong, Darius Naftali mengatakan, tuntutan para pegawai PT Sari Rasa Citeureup mengenai permintaan dibatalkannya eksekusi lahan sulit diwujudkan, mengingat putusan kasasi MA sudah berkekuatan hukum tetap.
"Untuk permintaan itu kami dari PN Cibinong tidak bisa mengabulkan ataupun memberi harapan kepada kuasa hukum termohon eksekusi beserta pekerjanya agar kami tak melakukan eksekusi tersebut," kata Darius.
Ia menyebutkan, rencana eksekusi lahan akan dilaksanalan PN Cibinong sesuai putusan kasasi MA bernomor 183 perdata gugatan 2016 PN Cibinong. Kemudian, putusan banding nomor 205 perdata 2017 Pengadilan Negeri Tinggi Bandung dan putusan Kasasi atau dari MA nomor 95 Kasus Perdata tahun 2018.
"Terkait dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, PN Cibinong dalam hal ini adalah ketua sudah mengeluarkan penetapan untuk dilaksanakan eksekusi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
Koordinator aksi, Riyad Fahmi, mengatakan aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan PN Cibinong ini dilakukan lantaran pegawai PT Sari Rasa Citeureup menolak lahan yang digunakan sebagai pabrik perusahaan tersebut dieksekusi.
"Kami menolak eksekusi pengambilalihan PT Sari Rasa Citeureup yang akan dilakukan PN Cibinong atas dasar pelimpahan putusan kasasi di MA," ujarnya usai melakukan aksi.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua PN Cibinong, Darius Naftali mengatakan, tuntutan para pegawai PT Sari Rasa Citeureup mengenai permintaan dibatalkannya eksekusi lahan sulit diwujudkan, mengingat putusan kasasi MA sudah berkekuatan hukum tetap.
"Untuk permintaan itu kami dari PN Cibinong tidak bisa mengabulkan ataupun memberi harapan kepada kuasa hukum termohon eksekusi beserta pekerjanya agar kami tak melakukan eksekusi tersebut," kata Darius.
Ia menyebutkan, rencana eksekusi lahan akan dilaksanalan PN Cibinong sesuai putusan kasasi MA bernomor 183 perdata gugatan 2016 PN Cibinong. Kemudian, putusan banding nomor 205 perdata 2017 Pengadilan Negeri Tinggi Bandung dan putusan Kasasi atau dari MA nomor 95 Kasus Perdata tahun 2018.
"Terkait dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, PN Cibinong dalam hal ini adalah ketua sudah mengeluarkan penetapan untuk dilaksanakan eksekusi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019