Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang dan 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di daerah itu melakukan pelanggaran kode etik.

"Ini berkaitan dengan aliran dana dari calon legislatif DPR RI, Engkus Kusnaya Budi Santoso yang diduga diterima oleh seorang anggota KPU Karawang beserta 12 PPK," kata Anggota Bawaslu setempat Roni Rubiat, di Karawang, Jumat.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat pembahasan bersama Tim Sentra Gakumdu terkait kasus dugaan aliran dana seorang caleg ke anggota KPU Karawang dan 12 PPK di Karawang pada Pemilu 2019.

"Kalau pelanggaran pidana belum memenuhi syarat. Tapi untuk pelanggaran kode etik sudah memenuhi syarat dan hasil kajian ini bakal dilaporkan ke DKPP," katanya.

Ia mengatakan, dugaan pelanggaran pidana dalam kasus dugaan jual beli suara itu tidak dapat diteruskan.

Alasannya, bukti yang didapat dalam proses klarifikasi pihak yang terkait belum mencukupi. Sebab bukti transfer yang didapat hanya berupa screenshot dari SMS dan itu perlu uji digital forensik.

"Tidak ada bukti cetak rekening koran sebagai bukti transfer itu terjadi,” katanya.

Begitu juga dengan foto pertemuan antara Kusnaya dengan seorang anggota KPU Karawang Asep Mukhsin dan 12 PPK itu hanya berupa screenshot dari grup WhatsApp.

Atas hal tersebut, Bawaslu Karawang tidak melakukan pelaporan ke pihak kepolisian.

Meski diputuskan kejadian tu tidak masuk ke ranah pidana, Roni menyebutkan kalau dugaan pelanggaran kode etik sudah cukup untuk dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Kami akan melaporkan hasil kajian dari adanya dugaan pelanggaran pemilu ini ke DKPP," katanya.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019