Bogor (Antara) - Tim penyelidiki PPNS Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Bogor, Jawa Barat selidiki kepemilikan satwa liar yang berada di vila 90 Kampung Bojong Honje, Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

"Kami mencurigai satwa liar ini dari mana asalnya, sampai sekarang kami masih menyelidiki kepemilikannya," kata PPNS BKSDA wilayah Bogor, Jawa Barat, Adjat Sudrajat, Kamis.

Adjat mengatakan tim PPNS BKSDA sudah memeriksa sejumlah saksi terkait keberadaan satwa di vila yang diketahui milik Mr J atau dikenal dengan Johan.

Sejumlah saksi diantaranya petugas penjaga vila seperti Umai selaku pemberi makan harimau dan Liger, Slamet Pujianto petugas pemberi makan puluhan anjing dan dua petugas penjaga vila yang ditunjuk oleh pemilik.

Menurut Adjat ada kemungkinan keberadaan satwa tersebut diperdagangkan secara ilegal oleh oknum-oknum penjual satwa dilindungi yang ada di Indonesia.

"Perdagangan satwa ini peringkatnya cukup tinggi nomor satu atau nomor dua setelah narkoba. Karena bisnis ini sangat menjanjikan keuntungan besar," ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, petugas BKSDA dan aparat Kepolisian Resor Bogor menemukan sejumlah satwa liar Indonesia yang dilindungi di pelihara di vila tersebut.

Penemuan tersebut terungkap dari peristiwa pembunuhan yang di lakukan SP salah satu pejaga satwa di vila tersebut.

Dalam pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, petugas menemukan sejumlah satwa di peliharan di dalam vila seperti kebun binatang mini.

Sejumlah satwa tersebut diantaranya seekor harimau, seekor liger atau lion tiger, peranakan harimau benggala dan singa afrika, seekor siamang, seekor biawak, seekor Uwa jawa, seekor uwa sumatera, seekor lutung, tiga ekor merak, seekor rusa tutul, dan tiga ekor rusa timor.

Di vila tersebut juga terdapat lebih dari 30 ekor anjing yang di pelihara di dalam kandang vila.

Petugas telah melakukan evakuasi terhadap satwa-satwa yang dilindungi diantaranya seekor harimau, siamang, uwa, lutung, merak dan rusa.

Satwa tersebut dievakuasi ke pusat rehabilitasi satwa di Animal Sanctuary Trust Indonesia (ASTI) Megamendung.

Petugas tidak mengevakuasi Liger karena habitatnya tidak dari Indonesia dan merupakan satwa dari hasil percampuran beda jenis sehingga tidak masuk dalam pelindungan satwa Indonesia.

"Kami selidiki kenapa harimau ini bisa berada di sini, kalau ini harimau sumatera berarti melanggar. Jika itu benggala India akan menjadi bahan penyelidikian bagaiman satwa ini bisa beredar di Indonesia," ujarnya.

Adjat mengatakan, dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang konservasi dan perlindungan kelestarian satwa, pelaku yang menjual belikan atau memelihara satwa di lindungi akan dikenai sanksi lima tahun penjara.

Pewarta: Oleh Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013