Polisi menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Patanak di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Pembangunan pasar yang dilakukan pada tahun 2016 itu menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp2,7 miliar, kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada di Pulang Pisau, Rabu (10/7).

Tiga tersangka yang telah dilimpahkan adalah Fery Niagara atau FN (46) berperan sebagai subkontrak atau peminjam perusahaan untuk mengikuti proses lelang pembangunan fisik pembangunan Pasar Patanak yang kini berubah nama menjadi Pasar Handep Hapakat.

Baca juga: Kawasan Taman Topi dan Pasar Bogor akan ditata

Maulydia Aryas (24) berperan sebagai Direktur Utama PT Talawang Nampara Perkasa yang berpusat di Tamiang Layang yang menerima fee peminjaman perusahaan dari FN.

"Fitriadie (59) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPTK) dan menerima dana tunai dan transfer dari FN," katanya didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Triyono Rahyudi.

Dua tersangka yang belum dilimpahkan adalah Fauzi Tambang (60) sebagai kuasa pengguna anggaran dan menerima uang tunai dan transfer dari FN.

Baca juga: Lapak pemulung di Pasar Minggu ludes terbakar

Yasmun (51) berperan sebagai Komisaris Utama PT Talawang Nampara Perkasa yang bersama-sama direktur utama menjalin kerja sama dengan tersangka FN.

Sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai dengan nilai bervariasi yang diberikan kepada masing-masing tersangka, beberapa laptop, dokumen kegiatan, dan satu unit mobil Honda HRV milik FN.

"Dalam pengungkapan kasus ini, polisi bekerja sama dengan ahli dari Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa (LKPP) Republik Indonesia, Institut Teknologi Bandung (ITB), Asosiasi Tenaga Ahli Pemborong Indonesia (ATAPI), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia," terang Siswo.

Uraian singkat dari kasus ini, terang Siswo, pada tahun anggaran 2016 Disperindagkop dan UMKM setempat mendapatkan dana tugas pembantuan dari Kementerian Perdagangan sebesar Rp5 miliar yang dalam kelancaran pencairan ditunjuk Fauzi Tambang sebagai kuasa pengguna anggaran, Fitriadie sebagai PPK, dan Sugianto selaku bendahara pengeluaran.

Perencanaan pembangunan Pasar Handep Hapakat dimenangkan oleh CV Chasaby Engineers Consultant dengan nilai sebesar Rp189.500.000,00 melalui kontrak Nomor 165/DPPK-UMKM/2016 tertanggal 26 April 2016.

Selanjutnya, pengawasan kegiatan dimenangkan CV Kahayan Cipta Bersama dengan nilai kontrak sebesar Rp127.347.000,00 dengan kontrak Nomor 039/KTRK/DPPK-UMKM/2016 tertanggal 26 Juli 2016. PT Talawang Nampara Perkasa menjadi pelaksana pekerjaan dengan nilai Rp4.825.000.000,00 dengan kontrak Nomor 036/KTRK/DPPK-UMKM/2016.

Dari pemeriksaan hasil pekerjaan oleh ATAPI, kata Siswo, banyak volume pekerjaan yang tidak sesuai di lapangan dengan yang tercantum di dalam kontrak. Begitu pula, pemeriksaan yang dilakukan ahli dari ITB. Hasil pekerjaan memiliki risiko kegagalan struktur yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp2,7 miliar.

Menurut Siswo, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU No. 31/1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Aturan lain yang dilanggar adalah Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015," kata Siswo.

Pewarta: Kasriadi/Adi Waskito

Editor : M Fikri Setiawan


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019