Bogor (Antara) - Satuan Reskrim Polres Bogor Kota, Jawa Barat, menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan tindak kekerasan yang biasa beroperasi di wilayah Kota Bogor dengan modus mengamen.

"Tiga pelaku ini bekerja sebagai pengamen. Menjadi pengamen itu modus mereka untuk mencari korban," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Kota AKP Candra Sasongko dalam ekspose di Mapolres Bogor Kota, Senin.

Ketiga pelaku pencurian kendaraan bermotor diringkus oleh tim khusus penindakan pencurian kendaraan bermotor yang berawal dari laporan salah satu korban.

Andry Herdianyasha warga Kampung Cikeas, Keluarahan Sukaraja, Kabupaten Bogor, menjadi salah satu korban pencurian kendaraan bermotor tersebut pada Agustus lalu.

Dalam aksinya pelaku merampas kendaraan korban dengan cara kekerasan, menodongkan senjata api dan pisau.

Senjata api digunakan untuk menakuti korbannya, bila terjadi perlawanan para pelaku tidak segan-segan melukai korban dengan menggunakan pisau.

"Untuk senjata api yang digunakan ini hanyalah senjata palsu pistol korek api. Tapi kalau pisau asli digunakan untuk melukai korban," kata Kasat.

Para pelaku tersebut yakni Jeremy Filbert alias Kojer (21) warga Baranangsiang, Ali Subhan alias Balau (23) warga Babakan Baru, Cipaku dan Iyan Sopian alias Yana (21) warga Pulo Geulis, Babakan Pasar.

Dijelaskan Kasat, pelaku dalam beraksi mencari korbannya dengan cara mengamen.

Ia mengintai korbannya, lalu setelah target ditemukan para pelaku langsung menghampiri korban dan mengambil kendaraan secara paksa.

"Jika terjadi perlawanan pelaku tidak segan untuk melukai korbannya," kata Kasat.

Menurut pengakuan para pelaku, selama tahun ini mereka sudah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

Salah satu kejadian pencurian terjadi di jembatan layang Kampung Sawah Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara.

Korban Andry tengah duduk di jembatan tol, lalu dihampiri oleh para pelaku. Korban diajak ngobrol, lalu ditodongkan pistol (mainan) sambil minta STNK motor.

Setelah diberikan STNK, kemudian pelaku minta kunci motor. Karena tidak diberikan, korban melakukan perlawanan hingga terjadi perkelahian.

Saat terjadi perkelahian antara korban dan dua pelaku, satu pelaku langsung menusuk pisau lipat kepunggung sebelah kiri sebanyak satu kali.

Korban langsung lumpuh dan pelaku masih memukul korban dengan batu di bagian kepala. Lalu pelaku membawa lari motor Kawasaki Ninja 150, blackberry berikut STNK motor milik korban.

Berikutnya para pelaku kembali melakukan aksi di seputar Tugu Kujang. Tim melakukan pengejaran dan berhasil menengkap seorang pelaku bernama Jeremy serta motor Kawasaki Ninja R150 dan blackberry.

Lalu tim menuju rumah Ali Subhan dan menangkapnya serta barang bukti berupa alat kejut, motor mio, satu unit handphone.

"Tim lalu menggeledah rumah Jeremy, ditemukan senjata api revolver mainan berikut dua butir peluru aktif 9 mm buatan Pindad, dan sejumlah alat bukti lainnya," kata Kasat.

Selain melakukan kejahatan di dua tempat kejadian di atas, pelaku jua melakukan tindak kejahatan di daerah BTM, Ekalos, dan BNR.

Kasat menyebutkan dua pelaku terpaksa ditembak karena mencoba lari saat ditangkap petugas.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Pewarta: Oleh Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013