Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) merespons salah satu aduan dari siswa SMA Negeri 4 Kota Bogor, Jawa Barat yang tidak bisa ikut Ujian Nasional (UN) tahun 2018.

"Ini terkait ada anak sekolah lapor ke Presiden, tidak bisa ikut ujian nasional. Dia mengadu tidak bisa ikut ujian nasional SMA karena tidak punya ijazah SMP," ujar Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Kementerian Setneg, Hadi Nugroho di Bogor usai audiensi dengan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto di Balaikota Bogor, Kamis.

Menurutnya, hasil audiensi dengan wali kota dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Fakhrudin menyatakan bahwa siswa tersebut tetap tidak bisa mengikuti UN jika tidak mengantongi ijazah SMP.

"Tadi dikumpulkan Dinas Pendidikan, ternyata memang benar si anak tidak bisa ikut ujian nasional SMA karena harus punya ijazah SMP. Kalau dipaksa ikut ujian nasional, sekolah melanggar peraturan," kata Hadi.

Karena, katanya, sebelum pindah ke SMA Negeri 4 Kota Bogor, siswa yang tidak disebutkan namanya itu merupakan siswa SMA internasional di Tangerang, dan lulusan SMP internasional di Kota Bogor.

"Dia itu tadinya sekolah internasional, kemudian pindah lagi, ke SMA Negeri hanya berdasarkan hasil nilai rapot. Jadi sekolah internasional tidak mengeluarkan ijazah," tuturnya.

Satu-satunya jalan, menurut Hadi, siswa yang bersangkutan harus mengikuti ujian nasional tingkat SMP terlebih dahulu melalui paket B. Tapi, siswa yang bersangkutan enggan melalui cara tersebut.

"Pihak sekolah SMA berpegang pada aturan. Pihak dinas sebenarnya sudah memberikan saran ikut paket B. Tapi yang bersangkutan tidak mau, dugaannya bisa jadi gengsi," kata Hadi.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019