Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Deni Sediawan mengaku tak tahu menahu ketika dikonfirmasi mengenai kasus yang menjerat stafnya, mantan Bendahara KPU Kota Bogor, HA sebagai tersangka kasus korupsi dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor tahun 2018 senilai Rp470 juta pada Selasa.
"Kita kan lagi tahapan Pemilu saat itu, kita lagi sibuk semua. Jadi semuanya bekerja sesuai tupoksi masing-masing," ujarnya saat dihubungi ANTARA di Bogor, Selasa petang.
Menurut Deni, dirinya tidak hanya memantau terkait anggaran, melainkan keseluruhan, sehingga ketika terjadi penyimpangan dana Pilkada 2018, luput dari pantauannya.
"Jadi saya memantau bukan hanya keuangan saja, semua jadi tanggung jawab saya. Jadi saya tidak melihat gerak-gerik mencurigakan, tidak ada. Ini kan setelah tahapan pemilu ketahuannya," terangnya.
Deni membenarkan bahwa HA menjabat sebagai Bendahara di KPU Kota Bogor saat penyelenggaraan Pilkada Kota Bogor 2018. Tapi, usai pelaksanaan Pilkada 2018, HA dipindah menjadi staf biasa di KPU Kota Bogor.
Baca juga: Mantan Bendahara KPU Kota Bogor ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Jawa Barat menetapkan mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, HA sebagai tersangka kasus korupsi dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor tahun 2018 senilai Rp470 juta pada Selasa.
"Penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Bogor berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor nomor sprint 2536/O.2.12/F.1/12/2018 tertanggal 10 Desember 2018," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bogor Rade Satya Nainggolan usai menggiring HA ke mobil tahanan, Selasa sore.
Menurut Rade, uang yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tahun 2017 itu diduga diselewengkan oleh HA dengan cara mencairkan dana untuk kegiatan-kegiatan fiktif, salah satunya pengadaan buletin.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Kita kan lagi tahapan Pemilu saat itu, kita lagi sibuk semua. Jadi semuanya bekerja sesuai tupoksi masing-masing," ujarnya saat dihubungi ANTARA di Bogor, Selasa petang.
Menurut Deni, dirinya tidak hanya memantau terkait anggaran, melainkan keseluruhan, sehingga ketika terjadi penyimpangan dana Pilkada 2018, luput dari pantauannya.
"Jadi saya memantau bukan hanya keuangan saja, semua jadi tanggung jawab saya. Jadi saya tidak melihat gerak-gerik mencurigakan, tidak ada. Ini kan setelah tahapan pemilu ketahuannya," terangnya.
Deni membenarkan bahwa HA menjabat sebagai Bendahara di KPU Kota Bogor saat penyelenggaraan Pilkada Kota Bogor 2018. Tapi, usai pelaksanaan Pilkada 2018, HA dipindah menjadi staf biasa di KPU Kota Bogor.
Baca juga: Mantan Bendahara KPU Kota Bogor ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Jawa Barat menetapkan mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, HA sebagai tersangka kasus korupsi dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor tahun 2018 senilai Rp470 juta pada Selasa.
"Penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Bogor berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor nomor sprint 2536/O.2.12/F.1/12/2018 tertanggal 10 Desember 2018," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bogor Rade Satya Nainggolan usai menggiring HA ke mobil tahanan, Selasa sore.
Menurut Rade, uang yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tahun 2017 itu diduga diselewengkan oleh HA dengan cara mencairkan dana untuk kegiatan-kegiatan fiktif, salah satunya pengadaan buletin.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019