Sebanyak 17 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terancam dipecat karena terdata melakukan pelanggaran disiplin berat sepanjang bulan Januari hingga Juni 2019.
"Kalau merujuk pada PP Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN, maka belasan orang tersebut dimungkinkan dipecat jika tidak berubah dan kembali melakukan pelanggaran," kata Kepala Seksi Kedisiplinan ASN pada BKPPD Kabupaten Bekasi, Sahwano di Cikarang, Sabtu.
Sahwono menyatakan, sebelum menentukan akan dipecat atau tidak, pihaknya akan melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada belasan ASN tersebut.
"Kami berharap adanya PP tersebut bukan untuk memecat para ASN, melainkan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas para ASN untuk menyukseskan program kerja yang sudah direncanakan untuk kepentingan masyarakat," ucapnya.
Dia mengungkapkan, belasan ASN tersebut berasal dari 13 organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkab Bekasi.
Yakni, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora), Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar), Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo).
Kemudian ASN dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Serta ASN di Kecamatan Cabangbungin, Kecamatan Kedungwaringin dan Kecamatan Sukakarya.
Dirinya menyatakan, pembinaan dilakukan pihaknya mengingat pelanggaran yang dilakukan belasan oknum ASN tersebut dinilai sudah tidak dapat ditoleransi lagi di OPD tempat mereka bekerja.
Kedepannya, pembinaan kepegawaian bagi ASN diharapakan dimulai dari masing-masing OPD. Pimpinan di OPD, kata dia, harus menegur apabila anak buahnya sering tidak hadir dan tidak tuntas dalam bekerja.
"Intinya, apabila kedisiplinannya berat maka akan dilakukan pembinaan melalui BKPPD," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Kalau merujuk pada PP Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN, maka belasan orang tersebut dimungkinkan dipecat jika tidak berubah dan kembali melakukan pelanggaran," kata Kepala Seksi Kedisiplinan ASN pada BKPPD Kabupaten Bekasi, Sahwano di Cikarang, Sabtu.
Sahwono menyatakan, sebelum menentukan akan dipecat atau tidak, pihaknya akan melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada belasan ASN tersebut.
"Kami berharap adanya PP tersebut bukan untuk memecat para ASN, melainkan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas para ASN untuk menyukseskan program kerja yang sudah direncanakan untuk kepentingan masyarakat," ucapnya.
Dia mengungkapkan, belasan ASN tersebut berasal dari 13 organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkab Bekasi.
Yakni, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora), Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar), Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo).
Kemudian ASN dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Serta ASN di Kecamatan Cabangbungin, Kecamatan Kedungwaringin dan Kecamatan Sukakarya.
Dirinya menyatakan, pembinaan dilakukan pihaknya mengingat pelanggaran yang dilakukan belasan oknum ASN tersebut dinilai sudah tidak dapat ditoleransi lagi di OPD tempat mereka bekerja.
Kedepannya, pembinaan kepegawaian bagi ASN diharapakan dimulai dari masing-masing OPD. Pimpinan di OPD, kata dia, harus menegur apabila anak buahnya sering tidak hadir dan tidak tuntas dalam bekerja.
"Intinya, apabila kedisiplinannya berat maka akan dilakukan pembinaan melalui BKPPD," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019