Karawang (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan meningkatkan sosialisasi tertib lalu lintas kepada para pelajar, sebagai antisipasi kecelakaan yang melibatkan pelajar.
Kapolres Karawang AKBP Tubagus Ade Hidayat, Senin, mengatakan, sosialisasi tertib lalu lintas perlu ditekankan kepada para pelajar agar mereka lebih tertib lagi saat mengendarai kendaraan.
Apalagi, kata dia, peristiwa kecelakaan umumnya terjadi akibat pengendara kurang mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan cenderung tidak tertib lalu lintas.
Atas hal tersebut pihaknya akan mengagendakan kunjungan-kunjungan ke sekolah untuk melakukan sosialisasi tertib lalu lintas kepada para pelajar.
Selain itu, jajaran Kepolisian Resor Karawang juga akan meningkatkan koordinasi ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga setempat untuk mengantisipasi kecelakaan yang melibatkan pelajar.
Menurut dia, pengetatan berkendaraan bagi pelajar di bawah usia 17 tahun muncul akibat peristiwa kecelakaan mobil yang menimpa anak di bawah umur, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Untuk menghindari kecelakaan kendaraan yang menimpa pelajar di bawah umur, pihaknya akan meningkatkan koordinasi ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat.
"Saat ini cukup banyak pelajar di Karawang, baik pelajar SMP maupun SMA yang membawa kendaraan sepeda motor ke sekolah. Seharusnya mereka tidak boleh menggunakan sepeda motor," katanya.
Dikatakannya, tidak diizinkannya pelajar menggunakan kendaraan ke sekolah itu cukup baik untuk menghindari kecelakaan yang menimpa pelajar. Apalagi umumnya pelajar itu tidak memiliki surat izin mengemudi atau SIM.
"Peran aktif orang tua melarang anaknya menggunakan kendaraan untuk sekolah juga sangat diperlukan, dalam rangka mengantisipasi kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur," kata dia.
Pada dasarnya, setiap masyarakat itu hanya boleh menggunakan kendaraan jika sudah memiliki SIM. Karena itu, pelajar di bawah umur dan tidak memiliki SIM itu tidak dibolehkan menggunakan sepeda motor.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013
Kapolres Karawang AKBP Tubagus Ade Hidayat, Senin, mengatakan, sosialisasi tertib lalu lintas perlu ditekankan kepada para pelajar agar mereka lebih tertib lagi saat mengendarai kendaraan.
Apalagi, kata dia, peristiwa kecelakaan umumnya terjadi akibat pengendara kurang mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan cenderung tidak tertib lalu lintas.
Atas hal tersebut pihaknya akan mengagendakan kunjungan-kunjungan ke sekolah untuk melakukan sosialisasi tertib lalu lintas kepada para pelajar.
Selain itu, jajaran Kepolisian Resor Karawang juga akan meningkatkan koordinasi ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga setempat untuk mengantisipasi kecelakaan yang melibatkan pelajar.
Menurut dia, pengetatan berkendaraan bagi pelajar di bawah usia 17 tahun muncul akibat peristiwa kecelakaan mobil yang menimpa anak di bawah umur, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Untuk menghindari kecelakaan kendaraan yang menimpa pelajar di bawah umur, pihaknya akan meningkatkan koordinasi ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat.
"Saat ini cukup banyak pelajar di Karawang, baik pelajar SMP maupun SMA yang membawa kendaraan sepeda motor ke sekolah. Seharusnya mereka tidak boleh menggunakan sepeda motor," katanya.
Dikatakannya, tidak diizinkannya pelajar menggunakan kendaraan ke sekolah itu cukup baik untuk menghindari kecelakaan yang menimpa pelajar. Apalagi umumnya pelajar itu tidak memiliki surat izin mengemudi atau SIM.
"Peran aktif orang tua melarang anaknya menggunakan kendaraan untuk sekolah juga sangat diperlukan, dalam rangka mengantisipasi kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur," kata dia.
Pada dasarnya, setiap masyarakat itu hanya boleh menggunakan kendaraan jika sudah memiliki SIM. Karena itu, pelajar di bawah umur dan tidak memiliki SIM itu tidak dibolehkan menggunakan sepeda motor.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013