Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Jawa Barat, memberlakukan upah sektoral bidang perdagangan besar dan eceran maupun ritel berskala besar serta nasional mulai 2019.

"Hanya lima daerah di Jabar yang mengajukan pemberlakuan upah sektoral, salah satunya Kota Sukabumi yang disetujui Gubernur Jabar Ridwan Kamil, karena daerah ini merupakan kota perdagangan dan jasa," kata Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Kota Sukabumi Iyan Damayanti di Sukabumi, Selasa.

Menurutnya, pengajuan besaran upah sektoral bidang perdagangan harus sesuai dengan potensi daerahnya dan Kota Sukabumi merupakan daerah perdagangan dan jasa sehingga memilih untuk mengusulkan adanya upah sektoral tersebut kepada Pemprov Jabar dan disetujui dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Jabar.

Upaya pengusulan upah sektoral memang sempat mendapatan tentangan dari para pengusaha ritel. Tetapi setelah melakukan musyawarah dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan para pengusaha ritel di Kota Sukabumi akhirnya upah sektoral tersebut disetujui.

Besaran upah sektoral bidang perdagangan besar dan eceran atau ritel berskala besar serta nasional sebesar Rp2.693.208 atau lebih bersar Rp300 ribu dari UMK yang sebesar Rp2.331.752.

"Dengan diberlakukan upah sektoral tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan para karyawan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan seperti ritel dan eceran berskala besar dan nasional," tambahnya.

Iyan mengatakan bahwa penetapan upah sektoral ini tidak akan memberatkan pihak pengusaha karena sudah disesuaikan dengan penghitungan yang terperinci dan seluruh perusahaan yang bergerak di sektor tersebut diimbau segera menyesuaikan upah untuk pegawainya. (KR-ADR)

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019