DPRD Kota Bogor Jawa Barat mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang antara lain memungkinkan bergerak di bisnis perparkiran karena meningkatnya pendapatan Kota Bogor dari sektor parkir.

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono menganggap, sektor yang berpotensi menghasilkan banyak pendapatan itu kurang tepat jika dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, seperti yang selama ini terjadi.

"Kalau profit oriented lebih pas dikelola oleh lembaga yang bersifat usaha. Dinas bukan profit oriented, kalau kita mau mencari keuntungan harus dikelola secara bisnis," ujarnya kepada ANTARA di Bogor usai memimpin rapat paripurna di gedung DPRD Kota Bogor, Kamis.

Berdasarkan data terakhir Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, realisasi pajak parkir Kota Bogor selama setahun senilai Rp11,6 miliar, melampaui target Rp11,3 miliar. Angka realisasi pajak itu meningkat dari tahun sebelumnya yang senilai Rp10,1 miliar.

"Sampai Agustus harus selesai Perdanya. Kita harus berkoordinasi dengan daerah-daerah yang sukses menangani BUMD, sangat kita butuhkan masukannya," kata Heri.

Selain membentuk BUMD perparkiran, menurutnya Perda mengenai BUMD ini juga akan digunakan untuk membentuk beberapa BUMD lainnya. Sehingga, dengan banyaknya BUMD, menurut Politisi Partai Golkar ini pendapatan Kota Bogor akan maksimal.

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan juga lahirnya BUMD justru akan menggerogoti Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD), seperti dialami Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) yang gaji puluhan pegawainya sempat tertunggak.

"Kerangkanya kita buat dulu biar jelas, karena kita punya pengalaman buruk, satu BUMD yang membebani APBD kita," tuturnya.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019