Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menghibahkan belasan ribu produk impor ilegal yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMN) kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Barang yang kami hibahkan ini adalah hasil penindakan dengan kategori penindakan impor umum periode tahun 2015 sampai dengan 2018," kata Plt. Kepala KPPBC TMP Cikarang, Efrizal usai menyerahkan barang hibah secara simbolis di Aula Chandrabhaga, Lantai 3 KPPBC TMP, Jalan Tekno Boulevard, Tanjung Sari, Cikarang Utara, Kamis.
BMN tersebut meliputi 18.180 buah produk tekstil berupa pakaian, kaos berkerah dan selimut bayi, 647 pasang alas kaki pria dan wanita, serta 353 buah wadah makanan yang nilainya ditaksir sekitar Rp224.964.480. Barang-barang tersebut dikemas ke dalam 68 karton.
"Kami berharap dapat digunakan untuk keperluan kegiatan sosial dan kemanusiaan, terutama di daerah yang terkena bencana alam di wilayah Indonesia, sebagai bentuk kepedulian sosial kami kepada sesama," kata Efrizal.
Dia menjelaskan, barang yang yang telah ditetapkan sebagai BMN tersebut sebelumnya telah diajukan usulan peruntukan hibahnya kepada Menteri Keuangan RI melalui Kantor Wilayah Direktoral Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat berdasarkan surat Kepala KPPBC TMP Cikarang Nomor S-249/WBC.09/KPP.MP.07/2019 tanggal 17 Januari 2019.
"Atas barang yang menjadi milik negara tersebut kemudian mendapat persetujuan hibah berdasarkan surat Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat Nomor: S-05/MK.06/WKN/08/2019 pada tanggal 29 Januari 2019," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat, Saifullah Nasution menyatakan, dalam setiap melaksanakan tugas, pihaknya selalu mengacu kepada Undang-Undang Kepabeanan dan Bea Cukai.
"Terkait tugas pengendalian barang impor, sebelum diedarkan secara bebas di Indonesia, harus ada izin dari Kementerian Perdagangan," katanya.
"Sementara Kementerian Keuangan selaku bendahara negara, bertugas memutuskan akan diapakan barang-barang impor ilegal tersebut. Dan dalam berbagai kesempatan, Ibu Menteri Keuangan memerintahkan Dirjen Bea Cukai untuk segera melakukan tindakan terhadap temuan produk-produk tersebut," imbuhnya.
Dia melanjutkan, produk-produk hasil penindakan KPPBC TMP Cikarang ini telah melewati proses yang panjang, mulai penindakan hingga proses hukum.
"Kalau yang bersangkutan bisa mengurus dokumennya tentu akan kita kembalikan ke dia. Atau ingin mengekspor kembali, kita serahkan ke dia. Tapi ternyata sampai dengan batas waktu di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) dia tidak mengurus dan mengajukan dua hal itu, sehingga kepala kantor punya kewenangan untuk menetapkan barang itu sebagai barang yang dikuasai negara," ucapnya.
Manajer Partnership Yayasan ACT, Catur Widodo menyatakan, setelah menerima hibah produk ini, pihaknya segera melakukan pemetaan distribusinya.
"Kita akan melihat dulu wilayah mana saja yang lebih membutuhkan, lalu kita lihat jangka jangkauannya dan kita akan sesuaikan juga, misalnya di Selat Sunda butuhnya berapa, selebihnya di Lombok, Palu atau daerah lain," katanya.
ACT berkomitmen menjangkau daerah-daerah terdampak bencana di dalam negeri. Dengan lebih dari 20.000 relawan dan 26 kantor cabang se-Indonesia, Catur menjamin penyaluran bantuan dilakukan secara optimal sehingga bermanfaat bagi warga yang membutuhkan.
"Bantuan diberikan bukan hanya saat terjadi bencana hingga selesai masa tanggap darurat saja, tapi sampai masa recovery. Di Palu, Lombok, dan Selat Sunda pun kita masih berjalan," ungkapnya.
"Selain di daerah bencana, kita juga punya agenda rutin membantu masyarakat kurang mampu di pulau-pulau terluar Indonesia, ada 100 pulau lebih yang kami jangkau. Kerja sama ini sangat kami syukuri dan Insya Allah jika ada kerja sama serupa ke depan kami siap," imbuhnya menandaskan.(KR-PRA).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Barang yang kami hibahkan ini adalah hasil penindakan dengan kategori penindakan impor umum periode tahun 2015 sampai dengan 2018," kata Plt. Kepala KPPBC TMP Cikarang, Efrizal usai menyerahkan barang hibah secara simbolis di Aula Chandrabhaga, Lantai 3 KPPBC TMP, Jalan Tekno Boulevard, Tanjung Sari, Cikarang Utara, Kamis.
BMN tersebut meliputi 18.180 buah produk tekstil berupa pakaian, kaos berkerah dan selimut bayi, 647 pasang alas kaki pria dan wanita, serta 353 buah wadah makanan yang nilainya ditaksir sekitar Rp224.964.480. Barang-barang tersebut dikemas ke dalam 68 karton.
"Kami berharap dapat digunakan untuk keperluan kegiatan sosial dan kemanusiaan, terutama di daerah yang terkena bencana alam di wilayah Indonesia, sebagai bentuk kepedulian sosial kami kepada sesama," kata Efrizal.
Dia menjelaskan, barang yang yang telah ditetapkan sebagai BMN tersebut sebelumnya telah diajukan usulan peruntukan hibahnya kepada Menteri Keuangan RI melalui Kantor Wilayah Direktoral Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat berdasarkan surat Kepala KPPBC TMP Cikarang Nomor S-249/WBC.09/KPP.MP.07/2019 tanggal 17 Januari 2019.
"Atas barang yang menjadi milik negara tersebut kemudian mendapat persetujuan hibah berdasarkan surat Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat Nomor: S-05/MK.06/WKN/08/2019 pada tanggal 29 Januari 2019," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat, Saifullah Nasution menyatakan, dalam setiap melaksanakan tugas, pihaknya selalu mengacu kepada Undang-Undang Kepabeanan dan Bea Cukai.
"Terkait tugas pengendalian barang impor, sebelum diedarkan secara bebas di Indonesia, harus ada izin dari Kementerian Perdagangan," katanya.
"Sementara Kementerian Keuangan selaku bendahara negara, bertugas memutuskan akan diapakan barang-barang impor ilegal tersebut. Dan dalam berbagai kesempatan, Ibu Menteri Keuangan memerintahkan Dirjen Bea Cukai untuk segera melakukan tindakan terhadap temuan produk-produk tersebut," imbuhnya.
Dia melanjutkan, produk-produk hasil penindakan KPPBC TMP Cikarang ini telah melewati proses yang panjang, mulai penindakan hingga proses hukum.
"Kalau yang bersangkutan bisa mengurus dokumennya tentu akan kita kembalikan ke dia. Atau ingin mengekspor kembali, kita serahkan ke dia. Tapi ternyata sampai dengan batas waktu di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) dia tidak mengurus dan mengajukan dua hal itu, sehingga kepala kantor punya kewenangan untuk menetapkan barang itu sebagai barang yang dikuasai negara," ucapnya.
Manajer Partnership Yayasan ACT, Catur Widodo menyatakan, setelah menerima hibah produk ini, pihaknya segera melakukan pemetaan distribusinya.
"Kita akan melihat dulu wilayah mana saja yang lebih membutuhkan, lalu kita lihat jangka jangkauannya dan kita akan sesuaikan juga, misalnya di Selat Sunda butuhnya berapa, selebihnya di Lombok, Palu atau daerah lain," katanya.
ACT berkomitmen menjangkau daerah-daerah terdampak bencana di dalam negeri. Dengan lebih dari 20.000 relawan dan 26 kantor cabang se-Indonesia, Catur menjamin penyaluran bantuan dilakukan secara optimal sehingga bermanfaat bagi warga yang membutuhkan.
"Bantuan diberikan bukan hanya saat terjadi bencana hingga selesai masa tanggap darurat saja, tapi sampai masa recovery. Di Palu, Lombok, dan Selat Sunda pun kita masih berjalan," ungkapnya.
"Selain di daerah bencana, kita juga punya agenda rutin membantu masyarakat kurang mampu di pulau-pulau terluar Indonesia, ada 100 pulau lebih yang kami jangkau. Kerja sama ini sangat kami syukuri dan Insya Allah jika ada kerja sama serupa ke depan kami siap," imbuhnya menandaskan.(KR-PRA).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019