Jejen Nurjanah yang merupakan aktivis buruh yang saat ini menjadi Ketua Koordinator Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Barat selama 19 tahun mengabdi dan menjadi relawan sudah berhasil menyelamatkan hak buruh migran.

"Saya mulai aktif menjadi aktivis buruh migran sejak 2000 lalu. Selama kurang lebih 19 tahun itu saya sudah menangangi 742 kasus laporan dan semua itu sudah ditangani khususnya hak-haknya yang belum didapatkan buruh migran tersebut," katanya di Sukabumi, Minggu.

Selama kurun waktu tersebut, ia sudah berhasil menyelamatkan hak ratusan buruh migran seperti asuransi, upah atau gaji yang tidak dibayarkan. Bahkan, ia pun berhasil memulangkan jenazah TKW baik yang menjadi korban penyiksaan majikan, pembunuhan maupun kecelakaan kerja.

Selain itu, selama mengabdi menjadi relawan itu ia juga telah berhasil menemukan buruh migran yang hilang kontak di negara tempatnya bekerja, serta ada juga yang tidak bisa pulang karena disandra atau ditahan oleh majikannya.

Namun yang paling penting dari itu semua adalah menyelamatkan hak para buruh migran baik hak hidup maupun upah yang harus didapat.

Ia pun mengungkapkan penyelewengan hak pahlawan devisa tersebut tidak hanya saat berada di negara tempat bekerjanya tetapi mulai dari pemberangkatan, penempatan hingga pemulangan.

Jejen yang mengetahui seluk beluk terkait buruh migran ini karena dirinya pun pernah menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Timur Tengah sebanyak dua kali yakni pada 1989 hingga 1991 dan 2005, sehingga kejadian yang menimpa TKW maupun TKI tahu lebih dalam.

Karena upaya yang konsisten dan tanpa pamrih, ia pun akhirnya 2007 diangkat menjadi Ketua SBMI Kabupaten Sukabumi.

Tidak hanya itu saja upaya yang dilakukannya untuk menyelamatkan pekerja migran di luar negeri tetapi pernah mendorong terlahirnya Undang-Undang nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI.

"Laporan yang masuk ke saya tidak hanya temuan, tetapi juga informasi dari SBMI yang ada di luar negeri. Setiap kasus yang masuk tentunya saya dan tim menindak lanjutinya yang bekerjasama dengan instansi terkait mulai dari pemerintah daerah, pemerintah pusat hingga Kedutaan Besar RI," tambahnya.

Selama menangani kasus baik kekerasan, kecelakaan kerja, perundungan, hilang kontak hingga pembunuhan terhadap buruh migran, Jejen juga dibantu oleh pemerintah. Apalagi saat ini pemerintah sangat cepat mengambil langkah jika ada TKI yang terjerat kasus.

Namun di sisi lain, ia juga tidak hanya mengurus TKI yang bermasalah di luar negeri saja, tetapi mantan atau purna agar saat kembali ke kampung halamannya bisa berwirausaha sendiri. Sekarang pihaknya dan Pemkab Sukabumi mempunyai banyak program untuk para purna TKI seperti memberikan pelatihan dan pembinaan kewirausahaan.

Apa yang dilakukannya ini terdorong rasa kemanusiaan dan tentunya tanpa mengenal pamrih. Sebab ia pun merasakan bagaimanan nasib seseorang jika haknya tidak diberikan tentunya ini yang menjadi pendorong dirinya untuk tetap maju dan berusaha memberikan pertolong dalam menyelamatkam hak buruh migran. 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019