Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,4 Triliun. Target tersebut naik Rp500 Miliar dari capaian PAD tahun sebelumnya yakni Rp1,9 Triliun.

"Tahun 2018 target awalnya Rp1,6 Triliun begitu ada perubahan jadi Rp1,8 Triliun, dan hingga akhir tahun lalu terealisasi sebesar Rp1,9 Triliun. Tahun ini Sekda minta Rp2,4 Triliun, artinya kita harus mencari sumber tambahan dari sektor lain," kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Juhandi, di Cikarang, Jumat.

Meski mengalami kenaikan sebesar Rp500 Miliar, Juhandi mengaku target tersebut cukup realistis mengingat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah telah disahkan, sehingga diharapkan mampu menggali potensi pajak daerah baru yang tidak diatur di regulasi sebelumnya.

"Kami optimis bisa tercapai terget tahun ini, karena regulasi baru ini akan membuka potensi pajak baru lainnya," kata dia.

Kendati regulasi turunan yakni Peraturan Bupati tentang pajak daerah masih dalam proses, namun pihaknya meyakini retribusi pajak tersebut sudah dapat diberlakukan tahun ini.

"Potensi PAD sangat besar, memang kita masih tunggu regulasi turunannya untuk penjabaran teknisnya, dari situ akan terbuka potensi lain untuk dikenakan pajak," ungkapnya.

Juhandi melanjutkan, potensi pajak sektor lain yang akan ditarik tahun ini di antaranya pajak katering, menara telekomunikasi, indekos, hingga pajak aparteman yang beroperasi seperti hotel.

"Kalau Perbup sudah turun, kita segera sosialisasi kepada objek pajak terkait besaran pajak yang akan dibebankan. Sementara kita lakukan pendataan dan pembukuannya dulu," tandasnya.

Diketahui, sepanjang tahun 2018, Bapenda Kabupaten Bekasi telah melakukan penarikan sejumlah pajak daerah, selain pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pajak daerah lainnya tersebut meliputi sembilan objek pajak di antaranya pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walet.

"Pajak hiburan ini meliputi pajak bioskop, permainan biliar dan ketangkasan, pusat kebugaran, pertandingan olahraga, hingga pagelaran musik dan tari. Primadona pajak daerah lainnya dipegang pajak PJU dengan capaian ratusan miliar," kata Kabid Pajak Daerah Lainnya pada Bapenda Kabupaten Bekasi, Betty Kusuma Wardhani.

Sementara untuk potensi baru objek pajak di tahun ini, semisal pajak katering, Betty menyatakan bahwa jasa di bidang masakan itu bakal dikenai pajak daerah sebesar 10 persen yang dihitung dari nilai kontrak antara penyedia jasa dengan pemesan.

"Perlu digarisbawahi, jenis katering yang akan dikenai pajak bukanlah katering yang menyediakan masakan pada acara pernikahan atau pesta lainnya, melainkan katering yang bekerjasama dengan perusahaan untuk menyediakan makanan bagi karyawan," jelasnya.

Menurut dia, penarikan pajak katering ini akan mampu mendongkrak pendapatan daerah mengingat sedikitnya ada 4.000 lebih perusahaan berdiri di Kabupaten Bekasi yang tentunya telah bekerjasama dengan pihak penyedia jasa katering.

"Ditambah lagi potensi dari objek pajak baru lainnya seperti pajak menara telekomunikasi, indekos, serta pajak aparteman yang beroperasi seperti hotel," tandas Betty.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019