Sejumlah warga kembali melakukan aksi soal penutupan Jalan Ring Road Regional (R3), yang dianggap telah merugikan masyarakat, di kelurahan Katulampa, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, Minggu (31/3/19).
Aksi tersebut merupakan aksi kedua, setelah sebelumnya dilakukan pada hari Minggu 9/3/2019 yang lalu, namun tidak kunjung di respon oleh Pemerintah Kota Bogor.
"Tuntutan kami tetap sama, buka jalur R3, anak sekolah jadi terlambat, orang pergi kerja juga terlambat," kata koordinator Aksi, Dadan Suhendar.
Dalam orasinya Dadan menyampaikan bahwa penutupan ruas jalan R3 seluas 1.987 meter persegi di Jalan R3 akibat polemik sengketa tanah membuat ribuan warga di Kelurahan Katulampa menderita.
Sementara itu, Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat yang hadir pada aksi itu mengatakan, polemik ini menjadi keprihatinan bersama, Pemkot Bogor sudah berupaya melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemilik lahan menolak pembayaran sesuai apprasial dari Pemerintah Kota," ujar Ade.
Ade melanjutkan, Pemkot Bogor sudah menganggarkan dana sebesar Rp14 miliar sesuai dengan kajian tim appraisal, tetapi pemilik lahan merasa keberatan, karena dianggap tidak sesuai.
Itulah sebabnya permasalahan ganti rugi lahan ini kembali masuk ranah hukum, saat ini Pemkot Bogor tengah menunggu pemanggilan dari Pengadilan Negeri untuk menyelesaikan konflik jalan R3 bersama pemilik lahan.
"Pemilik lahan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bogor, kami akan hadir pada pemanggilan pertama tanggal 15 April mendatang," kata Ade lagi.
Walau demikian, aksi tersebut berjalan dengan tertib. Hadir pula dalam aksi itu Letkol CZI Aji Sujiwo, aparat keamanan dari Polsek Bogor Timur, dan Polresta Bogor Kota. (ANT-BPJ).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
Aksi tersebut merupakan aksi kedua, setelah sebelumnya dilakukan pada hari Minggu 9/3/2019 yang lalu, namun tidak kunjung di respon oleh Pemerintah Kota Bogor.
"Tuntutan kami tetap sama, buka jalur R3, anak sekolah jadi terlambat, orang pergi kerja juga terlambat," kata koordinator Aksi, Dadan Suhendar.
Dalam orasinya Dadan menyampaikan bahwa penutupan ruas jalan R3 seluas 1.987 meter persegi di Jalan R3 akibat polemik sengketa tanah membuat ribuan warga di Kelurahan Katulampa menderita.
Sementara itu, Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat yang hadir pada aksi itu mengatakan, polemik ini menjadi keprihatinan bersama, Pemkot Bogor sudah berupaya melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemilik lahan menolak pembayaran sesuai apprasial dari Pemerintah Kota," ujar Ade.
Ade melanjutkan, Pemkot Bogor sudah menganggarkan dana sebesar Rp14 miliar sesuai dengan kajian tim appraisal, tetapi pemilik lahan merasa keberatan, karena dianggap tidak sesuai.
Itulah sebabnya permasalahan ganti rugi lahan ini kembali masuk ranah hukum, saat ini Pemkot Bogor tengah menunggu pemanggilan dari Pengadilan Negeri untuk menyelesaikan konflik jalan R3 bersama pemilik lahan.
"Pemilik lahan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bogor, kami akan hadir pada pemanggilan pertama tanggal 15 April mendatang," kata Ade lagi.
Walau demikian, aksi tersebut berjalan dengan tertib. Hadir pula dalam aksi itu Letkol CZI Aji Sujiwo, aparat keamanan dari Polsek Bogor Timur, dan Polresta Bogor Kota. (ANT-BPJ).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019