Lima dari tujuh tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi di proyek pembangunan Pembangkit Listik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dipastikan tidak langgar aturan keimigrasian.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan lima TKA tersebut, berkas keimigrasiannya lengkap, mulai dari paspor dan visanya, serta selama di Indonesia khususnya di proyek pembangunan terowongan PLTMH di Kecamatan Sagaranten keberadaan mereka legal," kata Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Adi Haryadi di Sukabumi, Kamis.

Dua TKA lainnya, kata dia, masih menjalani pemeriksaan intensif petugas dan belum diketahui statusnya apakah ilegal atau tidak. Khusus untuk lima TKA yang dinyatakan tidak melanggar aturan keimigrasian Indonesia masih berada di Kantor Imigrasi.

Kedatangan mereka ke Indonesia pun melalui jalur resmi dan membawa berkas keimigrasian yang lengkap, seperti paspor dan visa. Memang dari tujuh TKA itu ada yang menggunakan visa kunjungan dan ini masih didalami oleh pihaknya.

Selain itu, pihaknya pun tidak segan menindak tegas jika ada warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan terkait dengan keimigrasian, seperti mendeportasinya, bahkan tidak menutup kemungkinan menahan mereka jika kesalahannya benar-benar berat.

"Pemeriksaan lebih lanjut masih terus dilakukan. Untuk langkah penanganan selanjutnya, masih menunggu seluruh hasil pemeriksaan tujuh TKA tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, Kasi Intel Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Zulmanur Arief mengatakan bahwa penangkapan tujuh WNA tersebut berkat informasi dari masyarakat dan media massa yang memberitakannya.

"Dari data yang kami terima, ada delapan TKA. Namun, seorang di antaranya sudah pulang ke Cina. Keberadaan mereka di proyek pembangunan tersebut sebagai tenaga ahli," katanya.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019