Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Jawa Barat Nana Shobarna mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu 2019 untuk tidak menggunakan tempat ibadah sebagai ajang kampanye rapat umum.

"Kami hanya mengingatkan agar tempat ibadah steril menjadi tempat kampanye," kata Nana di Depok, Senin.

Ia mengatakan selain tempat ibadah, tempat yang dilarang oleh KPU untuk kampanye yaitu lembaga pendidikan dan instansi pemerintah.

"Jadi ada tiga tempat yang dilarang yaitu tempat ibadah, lembaga pendidikan dan instansi pemerintah," jelasnya.

Nana mengatakan tempat pelaksanaan jadwal kampanye rapat umum meliputi seluruh wilayah Kota Depok.

Selain itu KPU Kota Depok juga mengingatkan jika menggunakan tempat sebagai ajang kampanye maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin dan persetujuan dari pemilik maupun pengelola tempat tersebut.

Mengenai waktu Nana menjelaskan kampanye rapat umum dilaksanakan mulai pukul 09:00 WIB dan berakhir paling lambat pukul 18:00 WIB dengan menghormati hari dan waktu ibadah.

Sementara itu Ketua Tim Kampnye Daerah (TKD) Kota Depok Ilyas Indra mengatakan pihaknya saat ini sedang menyiapkan kampanye terbuka.

"Saat ini kami sedang menyiapkan jadwal kampanye dan tempatnya," katanya.

Ia juga mengatakan nanti jurkamnya juga berasal dari Tim Kampanye Nasional (TKN).

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019