Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Uju, meminta segenap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi dan menyelesaikannya tepat waktu.

Hal itu disampaikan Uju saat memberi sambutan pembukaan kegiatan verifikasi data penyusunan LKPJ Bupati Bekasi Tahun 2018 di Hotel Holiday Inn, Cikarang Selatan, Senin (18/3).

Uju mengatakan, kegiatan penyusunan LKPJ merupakan kegiatan rutin tahunan. Dengan berakhirnya tahun anggaran 2018, maka menjadi kewajiban kepala daerah menyusun LKPJ untuk diserahkan ke DPRD Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan aturan, LKPJ disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hakikat dari laporan itu ialah sebagai progres laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun.

Perangkat daerah berkomitmen penuh untuk memperbaiki proses penyusunan LKPJ. Kemudian akan bermuara pada dokumen LKPJ yang lebih baik dan informatif, baik kepada DPRD Kabupaten Bekasi maupun masyarakat.

"LKPJ akhir tahun anggaran paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir harus sudah disampaikan ke DPRD," ucapnya.

Uju melanjutkan, LKPJ akhir tahun anggaran 2018 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2018, serta mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi Tahun 2017-2022.

"Untuk itu perlu dilaksanakan verifikasi laporan realisasi kegiatan tahun 2018 dari masing-masing perangkat daerah sebagai bahan finalisasi penyusunan naskah LKPJ Bupati Bekasi 2018," jelasnya.

Ia berharap, penyusunan LKPJ menjadi penyelarasan bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja perangkat daerah sesuai tupoksi masing-masing. Tujuannya untuk meningkatkan hasil pembangunan Kabupaten Bekasi yang lebih baik.

"Saya harap agar LKPJ tersebut disampaikan tepat waktu. Serta data capaian kinerja yang dilaporkan adalah data riil di setiap OPD. Kemudian diakhiri dengan penandatanganan hasil verifikasi data LKPJ Bupati tahun 2018," ujarnya.

Selain itu, Uju juga meminta setiap Kepala OPD untuk menyusunnya sesuai data dan tidak menjiplak laporan tahun lalu.

"Tim penyusun LKPJ memverifikasi betul data-data yang sudah disampaikan kepada Bappeda. Jangan sampai data yang tidak informatif bahkan menjadi multitafsir atau data itu tidak valid," tandasnya.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019