Bogor (Antara) - Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostran) Kota Bogor membentuk posko pengaduan Tunjangan hari raya (THR) 2013 yang bertempat di Kantor dinas itu di Jalan Merdeka Bogor.
"Posko sudah didirikan sejak 18 Juli kemarin. Posko ini menerima semua permasalahan yang di adukan oleh pekerja atau buruh maupun perusahaan dalam hal pembayaran THR," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan, Disnakersostran Kota Bogor, Samson Purba, saat ditemui, Selasa.
Samson menjelaskan, posko tersebut menerima laporan pengaduan yang diadukan oleh pekerja atau buruh jika perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan.
Posko pengaduan THR ini juga melayani jasa konsultasi gratis sebagai perusahaan-perusahaan terkait pembayaran tunjangan hari raya.
Samson mengatakan, sejak dibuka, hingga saat ini, pihaknya belum menerima adanya laporan dari para pekerja terkait pembayaran THR. Menurutnya, pengaduan biasa masuk seminggu menjelang lebaran.
"Belum ada laporan yang masuk, mungkin karena belum waktunya," kata Samson.
Menurut Samson, pembayaran THR di Kota Bogor berlangsung lancar, ini dilihat tidak adanya laporan yang masuk. Selama dua tahun terakhir pihak tidak menerima adanya pengaduan.
"Terakhir pengaduan kita terima 2010, itupun perusahaaan skala menengah," katanya.
Samson menjelaskan, menurut himbauan Kementerian Tenaga Kerja, pembayaran THR wajib dilakukan terhitung seminggu sebelum lebaran tiba.
Ketentuan penerimaan THR berlaku bagi karyawan yang bekerja mulai dari tiga bulan ke atas hingga satu tahun ke atas.
"Ketentuannya bagi yang bekerja lebih dari tiga bulan keatas besaran THR diberikan proposional. Sedangkan untuk yang satu tahun ke atas menerima satu bulan gaji," katanya.
Samson menyebutkan, sebelum membentuk posko pengaduan, Disnakersostrans telah melakukan monitoring ke lapangan dengan turun langsung mengawasi perusahaan.
Pengawasan ini dilakukan sejak 18 Juli lalu, tim mendatangi perusahaan-perusahaan untuk memberikan kejelasan akan kewajiban membayarkan THR untuk karyawan.
Terdapat 827 perusahaan di Kota Bogor dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 34.000 orang.
Perusahaan ini kebanyakan bergerak dibidang jasa dan perdagangan sisanya garmen atau industri.
"Kita memastikan agar perusahaan membayarkan THR dan tidak terjadi hambatan," katanya.
Samson menambahkan, bila ada laporan atau pengaduan, Disnakersostran akan memberikan pendampingan serta mediasi.
"Kalau ada perusahaan yang terlambat bayar karena kesulitan finansial, maka akan kita mediasi agar perusahaan tersebut dapat membayarkannya secara mengansur," katanya.
Samson menegaskan THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 1994 yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR kepada karyawan.
"Sesuai dengan peraturan tersebut. Pemberian THR sudah kewajiban, jadi tidak ada alasan perusahaan tidak membayarkannya," kata Samson.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013
"Posko sudah didirikan sejak 18 Juli kemarin. Posko ini menerima semua permasalahan yang di adukan oleh pekerja atau buruh maupun perusahaan dalam hal pembayaran THR," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan, Disnakersostran Kota Bogor, Samson Purba, saat ditemui, Selasa.
Samson menjelaskan, posko tersebut menerima laporan pengaduan yang diadukan oleh pekerja atau buruh jika perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan.
Posko pengaduan THR ini juga melayani jasa konsultasi gratis sebagai perusahaan-perusahaan terkait pembayaran tunjangan hari raya.
Samson mengatakan, sejak dibuka, hingga saat ini, pihaknya belum menerima adanya laporan dari para pekerja terkait pembayaran THR. Menurutnya, pengaduan biasa masuk seminggu menjelang lebaran.
"Belum ada laporan yang masuk, mungkin karena belum waktunya," kata Samson.
Menurut Samson, pembayaran THR di Kota Bogor berlangsung lancar, ini dilihat tidak adanya laporan yang masuk. Selama dua tahun terakhir pihak tidak menerima adanya pengaduan.
"Terakhir pengaduan kita terima 2010, itupun perusahaaan skala menengah," katanya.
Samson menjelaskan, menurut himbauan Kementerian Tenaga Kerja, pembayaran THR wajib dilakukan terhitung seminggu sebelum lebaran tiba.
Ketentuan penerimaan THR berlaku bagi karyawan yang bekerja mulai dari tiga bulan ke atas hingga satu tahun ke atas.
"Ketentuannya bagi yang bekerja lebih dari tiga bulan keatas besaran THR diberikan proposional. Sedangkan untuk yang satu tahun ke atas menerima satu bulan gaji," katanya.
Samson menyebutkan, sebelum membentuk posko pengaduan, Disnakersostrans telah melakukan monitoring ke lapangan dengan turun langsung mengawasi perusahaan.
Pengawasan ini dilakukan sejak 18 Juli lalu, tim mendatangi perusahaan-perusahaan untuk memberikan kejelasan akan kewajiban membayarkan THR untuk karyawan.
Terdapat 827 perusahaan di Kota Bogor dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 34.000 orang.
Perusahaan ini kebanyakan bergerak dibidang jasa dan perdagangan sisanya garmen atau industri.
"Kita memastikan agar perusahaan membayarkan THR dan tidak terjadi hambatan," katanya.
Samson menambahkan, bila ada laporan atau pengaduan, Disnakersostran akan memberikan pendampingan serta mediasi.
"Kalau ada perusahaan yang terlambat bayar karena kesulitan finansial, maka akan kita mediasi agar perusahaan tersebut dapat membayarkannya secara mengansur," katanya.
Samson menegaskan THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 1994 yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR kepada karyawan.
"Sesuai dengan peraturan tersebut. Pemberian THR sudah kewajiban, jadi tidak ada alasan perusahaan tidak membayarkannya," kata Samson.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013