Anggota DPRD Kabupaten Karawang Natala Sumedha menyampaikan aplikasi pengaduan masyarakat "Tanggap Karawang" yang baru diluncurkan pada 22 Februari 2019 perlu perbaikan, karena belum maksimal menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat.

"Saya sering mendapatkan keluhan terkait lambannya respon pengaduan masyarakat melalui aplikasi itu," katanya, di Karawang, Minggu.

Dikatakannya, sebelum aplikasi Tanggap Karawang (Tangkar) diluncurkan, seharusnya Dinas Komunikasi dan Informatika Karawang menyiapkan sumber daya manusia.

Komunikasi antardinas juga perlu diperbaiki agar setiap laporan atau pengaduan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti secara cepat.

"Selama ini, sinkronisasi antara dinas yang satu dengan dinas lainnya belum mantap dalam menanggapi persoalan di masyarakat. Jadi komunikasi antardinas juga perlu diperbaiki," kata Natala.

Dikatakannya, nama aplikasi pengaduan masyarakat yang diluncurkan Dinas Komunikasi dan Informatika itu ialah Tanggap Karawang. Jadi seharusnya, setiap pengaduan atau laporan masyarakat mestinya cepat ditindaklanjuti.

Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Karawang menyampaikan sejak aplikasi Tangkar diluncurkan pada 22 Februari 2019 hingga pekan kedua Maret, tercatat 400 warga yang menyampaikan pengaduan melalui aplikasi Tangkar.

"Kebanyakan pengaduan masyarakat itu terkait dengan infrastruktur, transportasi, dan birokrasi pemerintah," kata Kepala Diskominfo setempat Yasin Nasrudin dalam siaran pers.

Ia mengklaim, dari 400 aduan atau laporan masyarakat itu, sebanyak 246 aduan sudah diselesaikan, 70 aduan dalam proses, dan 81 lainnya menunggu respon dari admin.

"Diskominfo tidak bisa menindaklanjuti aduan, karena kita hanya sebagai koordinator admin," kata dia.

Jika ada aduan masyarakat yang belum direspon, katanya, pihak Diskominfo akan mendorong para admin untuk segera meresponnya.

Aplikasi Tangkar itu sendiri memiliki 76 admin, tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah, termasuk instansi pelayanan publik lainnya seperti PDAM, Telkom, PLN, BPJS, dan lain-lain.

Menurut dia, setiap admin Tangkar memiliki waktu 24 jam untuk menjawab pengaduan atau laporan masyarakat tersebut.

Bagi warga yang telah menerima jawaban dari admin, memiliki waktu 48 jam untuk memberi respon atau jawaban atas penjelasan admin.

Editor berita: Feru Lantara

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019