Seorang warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bernama Endang (50) tega menusuk mantan isterinya dengan menggunakan pisau dapur setelah ditolak saat meminta rujuk. 

"Pelaku melukai korban menggunakan pisau dapur yang disimpan di bawah jok sepeda motornya," kata Kasatreskrim Polres setempat AKP Bimantoro Kurniawan, disela ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Selasa.

Ia menjelaskan, pada Sabtu (9/3) Endang datang ke rumah mantan isterinya, Yati Sumiji (45) di Desa Jebug Kaum III, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.

Pelaku datang ke rumah Yati dengan maksud rujuk atau meminta nikah kembali setelah lama bercerai, tapi permintaan rujuk itu ditolak. 

Saat itu, korban menolak rujuk sambil melontarkan kata-kata kasar. Hal itu membuat Endang tersinggung, kemudian menusuk korban dengan menggunakan pisau dapur.

Setelah mendapatkan kata-kata kasar dari mantan isterinya, Endang keluar rumah dan mengambil pisau yang disimpan di bawah jok sepeda motornya. 

"Pelaku menusuk mantan isterinya ke arah perut dan tangan, sampai korban mengalami luka-luka hingga harus dirawat di rumah sakit," kata Kasatreskrim.

Aksi penusukan itu diketahui oleh warga, sehingga Endang langsung disergap oleh warga setempat. Selanjutnya, laki-laki berusia 50 tahin ini ditangkap polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat  351 ayat 2 KUHP, terancam hukuman lima tahun penjara.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019