Aktivis lingkungan menilai penggagalan pengiriman ikan Arwana Irian (Scleropages jardini) tujuan Kuching melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Entikong, Kalimantan Barat dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana sesuai perundang-undangan yang ada.

"Menurut saya ini bisa dipidanakan, meskipun ikan itu kini dikembalikan ke habitat asalnya," kata Direktur Yayasan Titian Kalbar Sulhani di Pontianak, Sabtu.

Ia mengatakan pihak terkait yang memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) seperti BKSDA, memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum penanganan kasus ikan Arwana Irian tersebut sesuai ketentuan hukum yang ada.

"Bisa dengan terlebih dahulu memproses pihak yang mengangkut ikan tersebut. Dari pemeriksaan terhadap sopir bus pembawa ikan, maka akan dapat ditelusuri pemilik atau pihak yang akan mengekspor ikan tersebut ke Malaysia," katanya menjelaskan.

Upaya itu ditempuh agar kasus ikan Arwana Irian tersebut tidak menguap begitu saja. Karena ini menjadi contoh ke depan dalam penegakan hukum yang ada. "Saya sangat menyayangkan jika kasus ini sampai menguap," katanya lagi.

Menurut Sulhani, semestinya penegak hukum bisa mendapatkan tersangkanya, dilihat dari sisi Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentan Konservasi SDA dan Ekosistemnya, pada pasal 21 jelas disebutkan mengenai penanganan kasus seperti itu.

Sebelumnya, pada hari yang sama, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat melakukan pengembalian ke Papua, sebanyak 3.505 ekor ikan Arwana Irian hasil penggagalan pengiriman ke Malaysia di Entikong, Kabupaten Sanggau, pada 13 Januari lalu.

Pengiriman sebanyak 4.500 ikan Arwana Irian ke Malaysia berhasil digagalkan di perbatasan oleh petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Entikong.

Kepala BKSDA Kalbar, Sadtata Noor Adirahmanta, menjelaskan, ikan Arwana Irian (Scleropages jardini) atau Arowana Irian atau Peyang Irian atau Kaloso merupakan ikan air tawar yang habitatnya adalah di wilayah Papua. Kondisi satwa pada saat penangkapan masih dalam keadaan hidup dan siap kirim.

"Karena Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan tidak memiliki penampungan yang memadai, ikan-ikan ini kemudian dititipkan di penangkaran Arwana PT Wajok Inti Lestari pada 16 Januari 2019 pukul 17.00 WIB dengan mempertimbangkan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, aksesibilitas, dan kapasitas tempat penampungan yang memadai," katanya.

Kemudian, lanjutnya, pada Senin 26 Februari 2019 pukul 18.00 WIB, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Entikong menyerahkan satwa tersebut kepada BKSDA Kalbar, yang diterima langsung oleh Kepala Balai KSDA Kalbar.

"Dari total 4.500 ekor tersebut, yang masih hidup berjumlah 3.505 ekor, dan yang mati berjumlah 995 ekor. Jika dikalkulasikan dengan rupiah, nilai keseluruhan ikan ini sekitar Rp2 miliar," katanya.

Ikan Arwana Irian merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi Undang Undang yaitu Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dan Lampiran perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106/MENLHK/SEFJEN/KUM.1/2018 tentang TSL yang dilindungi Undang-Undang.

Noor menjelaskan, ikan Arwana Irian pada prinsipnya dapat dimanfaatkan namun harus melalui beberapa tahapan proses diantaranya Kajian Populasi yang secara rutin di alam, harus ditetapkan terlebih dahulu sebagai satwa buru oleh Menteri KLHK, dan pembatasan jumlah yang boleh ditangkap dengan kuota penangkapan, pembesaran (ranching) baru kemudian bisa dimanfaatkan, dengan mekanisme perizinan.

Selanjutnya dengan mempertimbangkan kondisi, tingkat kematian yang tinggi dan animal welfare  (segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan) ikan-ikan tersebut maka pada hari ini oleh Balai KSDA Kalimantan Barat dibawa dan diserahkan ke Balai Besar KSDA Papua untuk dilepasliarkan kembali ke habitat asalnya.

"Kami sangat bersyukur karena dari proses penahanan, perawatan sampai pengembalian ini terjalin kerja sama yang baik dari berbagai pihak, baik itu dari BKSDA, Bea Cukai, BKIPM, pihak PT Angkasa Pura II, Garuda Indonesia dan pihak lainnya yang telah bekerja sama untuk melestarikan ikan ini di habitat aslinya," katanya.

Editor Bwerita: T.I. Wibowo.    

Pewarta: Nurul Hayat

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019