Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut, masih ditemukan adanya praktik pungutan liar hingga titipan calon siswa pada sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Oleh sebab itu, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada 25 Mei 2026.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Abdul Aziz Suhendra dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan surat edaran tersebut merupakan upaya pencegahan agar SPMB berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
Menurut dia, surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia.
Baca juga: Dedi Mulyadi larang titip menitip dalam SPMB Sekolah Manusia Unggul
Baca juga: Cianjur awasi ketat penerapan SPMB 2026
Baca juga: Kejagung ingatkan jangan ada kecurangan pada SPMB Tahun Ajaran 2026/2027
“Agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar dia.
Sementara itu, KPK menjelaskan modus praktik pungli dimulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain itu, KPK menemukan praktik manipulasi data seperti rekayasa domisili atau tempat tinggal, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima.
Di sisi lain, malaadministrasi dalam pelaksanaan SPMB juga masih menjadi perhatian. Permasalahan yang ditemukan antara lain ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.
KPK kemudian melalui surat edaran tersebut berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi dengan modus-modus tersebut.
Editor : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026