Karawang (Antaranews Megapolitan) - Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Karawang menangkap 13 pelaku pencurian kendaraan bermotor yang biasa beraksi di wilayah Karawang, Jawa Barat.

"Ke-13 pelaku ini ditangkap di tempat berbeda dalam waktu sepekan terakhir," kata Kapolres setempat AKBP Nuredy Irwansyah Putra disela ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin.

Ia mengatakan, dari 13 tersangka yang ditangkap itu, terdapat satu kelompok pencurian kendaraan bermotor yang menggunakan senjata api. Kelompok ini berasal dari Jawa Tengah.

Menurut dia, senjata api itu mereka simpan di box kendaraan yang mereka gunakan. Sewaktu-waktu digunakan jika dalam keadaan mendesak.

Sesuai pengakuan pelaku, penggunaan senjata api itu sendiri juga untuk menambah keberanian dari para pelaku saat melakukan aksinya.

"Hasil dari penangkapan itu, jajaran Polres Karawang menyita 15 unit kendaraan roda dua, 24 buah kunci letter T dan lima STNK serta satj senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir peluru," kata dia.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

Sedangkan untuk pelaku yang membawa senjata api dikenakan juga Undang Undang Darurat Nomor 51, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019