Karawang  (Antara) - Jajaran kepolisian dari Unit Satreskrim Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menahan empat pelaku pemalsuan buku pemilik kendaraan bermotor sekaligus surat tanda nomor kendaraan roda dua dan roda empat, Selasa.

Empat pelaku yang ditahan itu masing-masing berinisial Asr, Am, Kn, dan Ld, kata Kapolres Karawang AKBP Tubagus Ade.

Salah seorang dari empat pelaku tersebut berprofesi sebagai tukang sablon. Dalam melakukan aksinya para pelaku menerima gadai kendaraan dari seseorang.

Kemudian pelaku membuatkan surat-surat kendaraan palsu berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sesuai dengan jenis kendaraan yang digadaikan itu.

"Dua pelaku ditangkap di wilayah Telagasari, Karawang, pada 18 Juni 2013, saat hendak menjual mobil. Sedangkan dua pelaku lainnya ditangkap di luar Karawang," kata dia.

Dari penangkapan tersebut, jajaran kepolisian Satreskrim Polres Karawang menyita satu unit perangkat komputer yang digunakan untuk "menyetting" BPKB dan STNK kendaraan.

Selain itu, petugas juga menyita satu buah BPKB palsu dengan nomor BPKB F-Np-3548914-H serta menyita satu buah STNK nopol T-1475-R.

Salah seorang berinisial Nn yang bertugas membuat BPKB dan STNK palsu mengaku sudah menjalani pemalsuan BPKB dan STNK selama dua tahun. Selama dua tahun itu, ia mengaku baru membuat sembilan BPKB dan STNK palsu.

"Saya hanya membuat BPKB dan STNK palsu jika ada yang memesan. Satu BPKB harganya RP1,5 juta. Tetapi saya hanya mendapatkan Rp500 ribu dari penjualan BPKB itu, karena harus bagi-bagi kepada teman," kata Nn.

Di antara persiapan pembuatan BPKB dan STNK palsu itu, pelaku mengaku harus mempersiapkan sejumlah stempel yang berkaitan dengan BPKB dan STNK.

Akibat perbuatannya itu, jajaran kepolisian Satreskrim Polres Karawang mengancam empat pelaku itu dengan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Pewarta: Oleh M. Ali Khumaini

Editor : Teguh Handoko


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013