Bekasi, 18/6 (Antarabogor.com) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, membongkar paksa sebuah menara pemacar telekomunikasi di Jalan Underpass, Bekasi Timur, karena berdiri di atas trotoar, Selasa.

"Ada tiga peraturan daerah yang dilanggar dari keberadaan menara tersebut," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kota Bekasi, Nurdin Manurung, saat memimpin jalannya pembongkaran.

Menurutnya, aturan tersebut di antaranya Perda K3, dan Perda 9 Tahun 2012 tentang retribusi daerah.

"Menara itu berdiri tepat di atas trotoar jalan sejak Maret 2013. Padahal, fungsi trotoar untuk mengakomodir kepentingan pejalan kaki," ujarnya.

Dikatakan Nurdin, perangkat dari menara setinggi 5 meter itu merupakan milik dari PT Corona yang bekerjasama dengan penyedia layanan telekomunikasi XL.

"Kita sudah tiga kali tegur untuk segera dibongkar, tapi sampai batas waktu hari ini belum juga dilakukan," katanya.

Antara di lokasi melaporkan, pembongkaran menara tersebut dilakukan oleh sejumlah petugas dari PT Corona dengan disaksikan anggota DPRD Ronny Hermawan dan aparat gabungan dari Satpol PP dan Dishub setempat.

Pembongkaran fasilitas menara berupa unit pemancar radio, kabel optik, dan sejumlah perangkat lainnya itu sempat mengakibatkan kemacetan di Jalan Baru Underpass.

"Saya mendukung penuh langkah Pemkot Bekasi menertibkan menara liar ini karena jelas-jelas menganggu akses publik," ujar Ronny.

Politikus Demokrat itu mengimbau agar perusahaan komunikasi memperhatikan etika dan prosedur sebelum memasang menara pemancar.

"Saya berharap pembongkaran ini menjadi peringatan bagi para provider telekomunikasi untuk memperhatikan aturan dan estetika," katanya.

Pewarta: Oleh Andi Firdaus

Editor : Teguh Handoko


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013