Cibinong, 4/6 (Antara) - Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bogor Tb Luthfie Syam menyampaikan permintaan KPU setempat agar para pengusaha warung internet membantu menyosialisasikan pemilihan bupati daerah itu.

"Karena ada persoalan yang dihadapi di mana pada pemilihan gubernur (Pilgub) lalu tingkat partisipasinya rendah. Kita semua belum puas karena angkanya hanya mencapai 66 persen lebih," katanya dalam pernyataan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa.

Ia mengatakan bahwa semua pihak bertanggung jawab bagaimana Pilkada bupati di daerah itu dapat berjalan dengan baik.

"Dan salah satu ukurannya adalah tingkat partisipasi," katanya.

Menurut dia, KPU Kabupaten Bogor saat ini menargetkan angka 80 persen untuk Pilbup pada 8 September 2013.

"Namun (target) angka ini akan menjadi omong kosong, jika kita tidak berupaya maksimal untuk mencapainya," katanya.

Dalam kaitan itu, kata Luthfie Syam, pengusaha warnet bisa berperan sebagai komunikator atau penyampai guna meyakinkan lingkungan dan keluarganya menggunakan suaranya pada Pilbup mendatang.

Diskominfo telah menggelar kegiatan pembinaan pengelola dan pengusaha warnet.

Kegiatan itu diikuti sekitar 200 orang yang berasal dari pengelola warnet, Orari, RAPI, asosiasi pengelola warnet, dan organisasi di bidang komunikasi lainnya.

Pada acara tersebut juga dilakukan pemberian surat tanda terdaftar kepada pengusaha warnet.

Menurut Kadiskominfo pihaknya berharap seluruh pengusaha warnet di Kabupaten Bogor bisa mengurus surat dimaksud.

"Bagaimanapun ini adalah bentuk pengendalian agar dapat menyelamatkan generasi muda kita dari hal-hal yang dapat merusak mental, karena konsumen terbanyak warnet adalah generasi muda," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.23 tahun 2009, pemerintah daerah punya wewenang untuk melakukan penertiban atas warnet.

Menurut dia, pada Perda No.12 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dibuat 19 kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Salah satunya, kata dia, pembinaan dan pengawasan warnet, dan itu pun ada Peraturan Menteri yang mengatakan pemda punya kewenangan penuh untuk mengambil langkah apapun yang diperlukan agar penggunaan internet dapat digunakan sesuai aturan.

"Kami sekarang melakukan pembinaan sambil menyusun pelaksanaan dari Perda tadi dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup)," katanya.



Andi Jauhari




Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013