BPJS Ketenagakerjaan mendorong industri kelapa sawit memperkuat penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di seluruh ekosistem sawit, termasuk petani, buruh tani, hingga sopir.
BPJS Ketenagakerjaan melakukan hal itu dalam forum refleksi tiga tahun JAGA SAWITAN yang digelar Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) bersama Jejaring Serikat Pekerja Kelapa Sawit Indonesia (JAPBUSI) di Jakarta, Jumat (13/3).
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono Saragih mengatakan sektor sawit yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar harus menjadi contoh dalam memastikan keselamatan kerja sekaligus perlindungan sosial bagi para pekerja.
“Industri sawit merupakan sektor strategis yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Karena itu, sektor ini harus menjadi contoh dalam memberikan perlindungan kepada pekerja melalui kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Sumarjono dalam keterangannya di Jakarta pada Senin.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan RI dorong industri sawit perkuat K3
Baca juga: Ribuan pekerja rentan di Natuna kini tercover BPJS TK berkat program Pemprov Kepri
Ia menegaskan penerapan K3 tidak dapat dipisahkan dari proses bisnis industri sawit karena perlindungan pekerja melalui jaminan sosial bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan usaha.
Menurut dia, pekerja yang terlindungi akan berdampak pada peningkatan produktivitas sekaligus menjaga keberlangsungan industri dalam jangka panjang.
Forum JAGA SAWITAN menjadi ruang dialog sosial antara pengusaha dan serikat pekerja di industri sawit nasional untuk memperkuat hubungan industrial yang sehat, inklusif dan berkeadilan, sekaligus mendorong praktik sawit berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama GAPKI juga menegaskan komitmen memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sawit melalui berbagai skema, salah satunya pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk menjangkau pekerja formal maupun informal di ekosistem industri.
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah pekerja sektor perkebunan sawit yang terlindungi melalui skema tersebut meningkat dari 364.605 pekerja pada 2024 menjadi 417.386 pekerja pada 2025.
Namun demikian, Sumarjono menilai cakupan tersebut masih perlu terus diperluas melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya agar perlindungan pekerja dapat menjangkau lebih luas, termasuk pekebun kecil dan pelaku UMKM pendukung industri sawit.
Editor : Heri Sutarman
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026