Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Instagram memenuhi permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan penutupan akses (blokir) terhadap akun Instagram Alpantuni karena memuat konten pornografi.
Tercatat, mulai Rabu pukul 05.00 pagi akun @alpantuni yang berisi komik muslim gay tersebut tidak bisa diakses lagi.
Melalui keterangan pers, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan bahwa pemblokiran terhadap akun tersebut dilakukan setelah Sib Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo menerima laporan publik dan melakukan verifikasi.
"Hasil verifikasi menunjukkan semua konten yang dimuat dalam akun instagram Alpatuni memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai larangan distribusi konten pornografi," kata Ferdinandus, Rabu.
Pasal 27 ayat 1 UU ITE menyatakan "setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
"Kementerian Kominfo mengapresiasi publik yang ikut melaporkan akun Alpatuni tersebut melalui fitur 'report' di Instagram sehingga mempercepat proses 'takedown'," ujarnya.
Kementerian Kominfo mengimbau warganet untuk melaporkan akun media sosial palsu atau konten Internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten Twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WA 08119224545.
Editor berita: H.R. Sari
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
Tercatat, mulai Rabu pukul 05.00 pagi akun @alpantuni yang berisi komik muslim gay tersebut tidak bisa diakses lagi.
Melalui keterangan pers, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan bahwa pemblokiran terhadap akun tersebut dilakukan setelah Sib Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo menerima laporan publik dan melakukan verifikasi.
"Hasil verifikasi menunjukkan semua konten yang dimuat dalam akun instagram Alpatuni memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai larangan distribusi konten pornografi," kata Ferdinandus, Rabu.
Pasal 27 ayat 1 UU ITE menyatakan "setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
"Kementerian Kominfo mengapresiasi publik yang ikut melaporkan akun Alpatuni tersebut melalui fitur 'report' di Instagram sehingga mempercepat proses 'takedown'," ujarnya.
Kementerian Kominfo mengimbau warganet untuk melaporkan akun media sosial palsu atau konten Internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten Twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WA 08119224545.
Editor berita: H.R. Sari
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019