Karawang (ANTARA News Megapolitan) - Puluhan mahasiswa jurusan Ilmu Pemerintahan pada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) yang telah diwisuda pada Juli 2018 hingga kini belum menerima ijazah karena menunggu proses akreditasi ulang.

Wakil Rektor I Bidang Akademik Unsika, Chandra Hayatul Iman, di Kabupaten Karawang, Selasa, mengakui saat ini ada 49 mahasiswa jurusan Ilmu Pemerintahan yang diwisuda pada Juli 2018 belum menerima ijazah. Kondisi itu terjadi karena pihak kampus masih memproses akreditasi.

Ia mengatakan, sebenarnya pihak kampus bukan menahan ijazah mahasiswa lulusan Fisip.

"Jika dipersepsikan ijazahnya ditahan, itu tidak benar dan tidak pernah ada penahanan ijazah oleh pihak universitas. Karena dari sudut pandang atau kepentingan apapun tidak ada manfaat dan untung ruginya bagi pihak kami," katanya.

Menurut dia, standar sebuah kejuruan di perguruan tinggi adalah sebuah akreditasi. Akreditasi ini wajib dilakukan pihak universitas secara berkesinambungan baik empat atau lima tahun, sesuai nilai akreditasinya.

Dikatakannya, Fisip Unsika saat ini sedang dalam masa proses re-akreditasi atau pengajuan akreditasi kembali sesuai aturan yang berlaku setelah masa berlaku akreditasi jurusan tersebut habis.

"Akreditasi itu sudah habis atau kadaluarsa. Jadi pihaknya tidak boleh mengeluarkan ijazah, itu sesuai aturan dan ditunjang oleh sistem," kata dia.

Atas hal tersebut, pihaknya membenarkan kalau hingga kini ada puluhan mahasiswa jurusan Ilmu Pemerintahan Fisip Unsika yang lulus pada 2018, tapi belum keluar ijazahnya. Kondisi karena proses re-akreditasi yang saat ini sedang ditempuh.

Meski demikian, Chandra menyampaikan sebagai bentuk tanggung jawab, jika ada mahasiswa yang akan meneruskan pendidikannya ke jenjang S-2, silakan diinformasikan ke pihak kampus agar nanti pihak kampus yang akan memberikan penjelasan.

"Begitu juga halnya jika ada lulusan Fisip 2018 yang akan bekerja di sebuah instansi atau perusahaan, kami akan bantu menjelaskan. Jadi kami tidak akan lepas begitu saja, silahkan lapor kepada kami," kata dia.

Editor berita: B. Santoso

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019