Bupati Karawang Aep Syaepuloh meminta seluruh perusahaan di daerah itu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada para pekerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh pekerjanya, dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Waktu pembayaran dan besarannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan," katanya di Karawang, Jumat.
Menurut dia, mengenai THR itu sudah dijelaskan dalam ketentuan Kementerian Tenaga Kerja dan harus dipatuhi oleh setiap perusahaan.
Ia menyampaikan, pembayaran THR tidak boleh dicicil hingga melewati Hari Raya Idul Fitri. Namun masih ada toleransi, apabila pihak perusahaan ingin mencicil, maka pembayarannya harus sudah lunas sebelum Lebaran.
Bupati mengatakan, pihaknya akan mengawasi proses pelaksanaan pembayaran THR guna melindungi hak para pekerja menjelang Lebaran.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karawang diinstruksikan untuk membuka layanan pengaduan terkait dengan THR. Hal tersebut dilakukan untuk memfasilitasi pekerja yang belum menerima THR atau meski menerima pembayaran tapi tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: Menaker tegaskan pada seluruh pemberi kerja wajib beri THR/BHR sesuai aturan
Baca juga: DJP: Pemotongan pajak THR agar tak terjadi penumpukan pada akhir tahun
"Saya sudah sampaikan ke jajaran Dinas Tenaga Kerja untuk segera membuat layanan pengaduan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri ini. Jadi nantinya kalau ada perusahaan yang belum membayar atau baru membayar sebagian, bisa segera ditindaklanjuti," katanya.
Selain itu, bupati juga meminta agar Disnaker Karawang segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, mengingat fungsi pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi.
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026