Depok (ANTARA News Megapolitan) - Kompetensi dan Sertifikasi tenaga jasa kontruksi perlu ditingkatkan mengingat pembangunan infrastruktur yang masif saat ini membutuhkan tenaga kerja yang mumpuni di bidang tersebut, kata seorang legislator.

"Sertifikasi ini mutlak diperlukan mengingat peran jasa konstruksi sangat strategis dalam pembangunan nasional," kata Anggota Komisi V DPR RI, Intan Fauzi di Depok, Jawa Barat, Jumat.

Intan menjelaskan jumlah pekerja jasa konstruksi di Indonesia sangat banyak. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah Tenaga Kerja Konstruksi di Indonesia sekitar 5,7 juta orang.

Dari angka tersebut, sebesar 10 persen dari tenaga kerja konstruksi yang ada merupakan tenaga ahli, sebesar 30 persen tenaga terampil dan 60 persen tidak terampil (unskilled labour). Dengan pertumbuhan tenaga kerja sektor konstruksi di Indonesia sekitar 6 persen per tahun.

"Sedangkan yang tersertifikasi kurang dari 7 persen. Sisanya belum disertifikasi," jelas wakil rakyat Daerah Pemilihan Kota Depok dan Kota Bekasi ini.

Dengan tersertifikasi diharapkan para pekerja konstruksi ini memiliki kemampuan kompetitif sehingga menghasilkan karya berkualitas serta berdaya guna bagi kepentingan masyarakat.

"Ini juga dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur," ujar Intan yang juga Mantan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Menurut Intan, uji kompetensi dan sertifikasi ini sangat relevan dalam rangka menjawab tantangan jasa konstruksi sekarang ini. Apalagi tuntutan kompetensi dan mutu tenaga kerja dalam bidang konstruksi mutlak diperlukan beberapa tahun mendatang.

Dia mengatakan tujuan pengaturan jasa konstruksi untuk memberi arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi guna mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil yang berkualitas.

Dikatakannya, sertifikasi dan kompetensi para pekerja konstruksi ini berkorelasi dengan meningkatnya kesejahteraan.

Selain memiliki posisi tawar yang tinggi, para pekerja konstruksi yang bersertifikat ini juga memiliki kesempatan untuk bersaing di tingkat Nasional maupun Internasional.

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 pasal 74 menyebutkan setiap tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat Kompetensi Kerja berhak atas imbalan yang layak atas layanan jasa yang diberikan.

"Imbalan yang layak ini tentu dalam bentuk upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Intan yang juga peraih gelar S2 dari University of Nottingham Inggris ini.

Editor berita: F. Yunianto

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019