Depok (ANTARA News) - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan dana kelurahan yang dialokasikan tidak hanya dapat digunakan untuk perbaikan infrastruktur tetapi juga untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan adanya kenaikan dana kelurahan, kami harapkan tidak hanya fokus pada kebutuhan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, tetapi juga dimanfaatkan untuk pelayanan," kata Idris di Depok, Kamis.
Idris mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendari) No 130 Tahun 2018 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana di Kelurahan, pagu pembangunan tingkat kelurahan tidak boleh kurang 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sehingga dana kelurahan di tahun ini mengalami peningkatan. Pada tahun 2019 ini dana kelurahan naik dari Rp2 miliar menjadi Rp2,75 miliar.
Mohammad Idris menjelaskan, peningkatan pelayanan yang dimaksudkan berupa pemenuhan kebutuhan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Sebab, menurutnya hingga saat ini dari total 1.017 Posyandu di Kota Depok masih terdapat beberapa Posyandu yang perlu perhatian.
"Ada beberapa titik lahan di Kecamatan Cilodong yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan fisik Posyandu. Selain itu, melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), kita akan mengiventarisasi aset Pemkot Depok baik yang sudah diserahkan maupun yang akan diserahkan yang bisa dimanfaatkan untuk Posyandu," ujarnya.
Dia menambahkan selain Posyandu hal lain yang menjadi perhatian adalah di bidang sosial ekonomi. Salah satunya terkait pemenuhan kebutuhan warga lanjut usia (lansia).
"Lembaga Lansia Indonesia (LLI) nanti harus proaktif mengusulkan berbagai hal yang menjadi kebutuhan lansia, agar nanti dapat diintegrasikan dengan kebutuhan anggaran di tingkat kecamatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
"Dengan adanya kenaikan dana kelurahan, kami harapkan tidak hanya fokus pada kebutuhan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, tetapi juga dimanfaatkan untuk pelayanan," kata Idris di Depok, Kamis.
Idris mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendari) No 130 Tahun 2018 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana di Kelurahan, pagu pembangunan tingkat kelurahan tidak boleh kurang 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sehingga dana kelurahan di tahun ini mengalami peningkatan. Pada tahun 2019 ini dana kelurahan naik dari Rp2 miliar menjadi Rp2,75 miliar.
Mohammad Idris menjelaskan, peningkatan pelayanan yang dimaksudkan berupa pemenuhan kebutuhan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Sebab, menurutnya hingga saat ini dari total 1.017 Posyandu di Kota Depok masih terdapat beberapa Posyandu yang perlu perhatian.
"Ada beberapa titik lahan di Kecamatan Cilodong yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan fisik Posyandu. Selain itu, melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), kita akan mengiventarisasi aset Pemkot Depok baik yang sudah diserahkan maupun yang akan diserahkan yang bisa dimanfaatkan untuk Posyandu," ujarnya.
Dia menambahkan selain Posyandu hal lain yang menjadi perhatian adalah di bidang sosial ekonomi. Salah satunya terkait pemenuhan kebutuhan warga lanjut usia (lansia).
"Lembaga Lansia Indonesia (LLI) nanti harus proaktif mengusulkan berbagai hal yang menjadi kebutuhan lansia, agar nanti dapat diintegrasikan dengan kebutuhan anggaran di tingkat kecamatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019