Bekasi, 25/5 (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengimbau para bakal calon legislator tidak memasang atribut kampanye berikut nomor urut dan lambang partai politik sebelum waktunya.

"Walau pelaksanaan Pileg berlangsung pada 2014, tapi kami sudah mendapati banyak bakal calon yang sudah percaya diri memasang atribut kampanye di lapangan," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Udi Kurnia, di Cikarang, Jumat.

Menurut dia, atribut kempanye tersebut berupa poster, spanduk, benner, dan baliho dengan memakai nomor urut caleg dan nomor partai di sejumlah pusat keramaian.

Bakal calon legislator yang memasang atribut kampanye dengan memakai nomor urut dan lambang partai, kata dia, jelas telah melanggar undang-undang Pemilu karena belum saatnya.

"Kalau memang terpaksa harus memasang atribut jangan memakai nomor. Baik itu nomor urut calon legislatif maupun nomor partai," katanya.

Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi sedang memverifikasi Daftar Calon Sementara (DCS) yang diserahkan partai politik pekan lalu.

"Kami akan melakukan konsolidasi dengan partai politik peserta Pemilu agar pimpinan partai memperingatkan bakal calegnya tidak buru-buru memasang atribut partai yang dapat dikategorikan sebagai mencuri start kampanye. Karena tindakan itu ada sanksinya," ujarnya.

Selain itu, kata dia, Panwaslu juga akan berkoordinasi dengan KPU untuk menyesuaikan agenda penyelenggaraan Pileg 2014.

"Kami meminta agar KPU  menentukan titik-titik lokasi pemasangan baliho, karena kewenangan sosialisasi Pemilu 2014 berada di tangan KPU," katanya.

 

Andi Firdaus

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013