Sukabumi (ANTARA News Megapolitan) - Sebanyak 111 warga Kota Sukabumi, Jawa Barat yang berasal dari dua kelurahan yakni Nyomplong dan Warudoyong mendapatkan sertifikat gratis Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).

"Program sertifikat gratis ini merupakan program pemerintah pusat atau Presiden RI Joko Widodo untuk menyisir seluruh wilayah terdata melalui mekanisme sertifikasi secara keseluruhan," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, Senin.

Menurutnya, program tersebut sangat membantu masyarakat khususnya yang berasal dari keluarga golongan menengah ke bawah. Selain itu, melalui program tersebut juga tujuannya agar seluruh masyarakat bisa memiliki sertifikat tanah atau bidang yang dikuasainya.

Kemudian, melalui program PTSL ini diharapkan Kota Sukabumi bisa menjadi kota lengkap dalam sertifikat ini.

"Kami pun mengimbau kepada masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat melalui program pemerintah pusat tersebut tentunya bisa dijaga baik-baik kemudian jangan diserahterimakan kepada orang lain, karena sertifikat ini kepemilikan pribadi," imbaunya.

Sementara, Kepala Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Sukabumi Abdul Wajah Ganjar mengatakan untuk tahun ini Kota Sukabumi mendapatkan kuota dari pemerintah pusat pada program PTSL ini sebanyak 3.500 bidang ditambah 6.000 bidang tanah atau rumah untuk pemetaan sehingga totalnya 9.500 unit.

Lanjut dia, Kota Sukabumi total mendapatkan kuota sebanyak 30 ribu unit dan warga yang sudah mendapatkan sertifikat sebanyak 16.377. Adapun rincian pelaksanaan PTSL pada 2018 untuk pengukuran sebanyak 23.731 bidang, pemetaan 23.166 bidang, K3 sebanyak 5.168 bidang K4 14.079 bidang.

"Pada 2019 inu program PTSL dilaksanakan di 32 kelurahan yang sebelumnya telah ditetapkan penetapan lokasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Sukabumi," tambahnya.

Di tempat yang sama, warga Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong penerima sertifikat gratis Siti Rian mengatakan sangat terbantu dengan adanya program ini adapun luas lahan yang disertifikatkan kurang lebih 100 meter persegi.

"Bagi kami keluarga tidak mampu adanya program ini tentu terbantu apalagi sudah puluhan tahun tanah yang kami miliki tidak bersertifikat. Untuk biayanya pun cukup murah hanya Rp300 ribu," katanya.

Editor berita: B. Santoso

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019