Depok (ANTARA News Megapolitan) - Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Abdul Muis Ali menegaskan, pihaknya masih menunggu kedatangan terdakwa Buni Yani untuk hadir di Kejari Depok.

"Menurut pengacaranya, Buni Yani akan hadir pada hari ini secara kooperatif," kata Abdul Muis di Kejari Depok, Jumat.

Ia menjelaskan, pengacara Buni Yani sudah menelepon ke Kepala Kejari Depok bahwa yang bersangkutan akan hadir pada hari ini Jumat (1/2) untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Ketika ditanyakan apakah Buni Yani akan dilakukan penahanan, Abdul Muis mengatakan, ini bukan bicara penahanan tapi melaksanakan putusan hukum yang telah inkrah.

"Kalau dia tak hadir maka akan dilakukan langkah-langkah hukum selanjutnya," katanya tanpa mau menjelaskan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, segera melakukan eksekusi terhadap Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Proses ini sudah berjalan cukup lama. Kurang lebih lima hari yang lalu kami menerima salinan putusan perkara tersebut yang isi putusan tersebut menolak kasasi dari penasihat hukum terdakwa Buni Yani," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari.

Sufari menegaskan, karena pihaknya sudah menerima salinan putusan itu, maka sesuai dengan KUHAP harus segera dilaksanakan eksekusi tersebut.

Semua proses sudah dilakukan mulai dari pengadilan negeri, upaya banding hingga kasasi sudah dijalankan, sehingga tahapan dari perkara itu adalah eksekusi.

"Sesuai dengan KUHAP akan segera kita lakukan eksekusi," tegasnya.

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI.

MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019