Bogor (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat secara intensif melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk pencegahan peredaran narkotika, sehingga kota tersebut tidak menjadi tempat yang nyaman bagi para pengedarnya.

"Kita akan telusuri semua lokasi peredaran narkoba, dan akan koordinasikan dengan BNN dan kepolisian kalau ada jaringan di Bogor tentunya harus kita usut semuanya," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Bogor, Kamis.

Pengungkapan kasus ini kata Bima, menjadi peringatan juga bagi masyarakat Bogor untuk menggiatkan sistem keamanan lingkungan di wilayahnya masing-masing.

Bima pun mengimbau kepada masyarakat Bogor untuk melaporkan jika ada mobil parkir di tempat sepi dan pergerakan orang tidak dikenal yang mencurigakan.

Sebab di Kota Bogor pada Rabu (30/1) malam BNN telah mengagalkan 1,5 ton narkoba jenis ganja di Jalan Laoder, Bogor Timur.

"Seperti arahan saya bersama Pak Kapolres dan Pak Dandim beberapa minggu lalu agar warga semua waspada akan peredaran narkoba dan tindak kejahatan," ujarnya.

Bima pun memberikan apresiasi kepada BNN atas penangkapan tersebut karena mampu menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

"Ketika ada informasi tadi terdapat jumlah yang cukup signifikan ini sangat mengejutkan ya. Tapi saya berterima kasih dan mengapresiasi kepada teman-teman BNN yang luar biasa bekerja keras. Karena bagaimanapun narkoba ini sangat merusak generasi muda," ujarnya.

Sebelumnya, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengungkapkan bahwa barang bukti 1,5 ton tersebut hasil dari dua kali penangkapan namun saling keterkaitan karena pengendalinya sama, yakni salah seorang narapidana narkotika di LP Kebon Waru Bandung.

"Yang pertama di Bandara Soekarno Hatta. Yang kedua di tempat kita sekarang berada (Bogor) atas kasus narkotika dan tersangka yang kami amankan saat ini ada 3 orang kemudian nanti akan menyusul karena ada keterkaitan dari tersangka yang lain, yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Bandung," ujar Arman.

Ia menambahkan, barang bukti 1,5 ton ganja itu dikirim melalui dua jalur, darat dan udara.

"Yang darat menggunakan dua kendaraan truk dan kijang yang menggunakan plat F Bogor. Truk ini sengaja di desain seolah-olah truk cool storage untuk mengelabui petugas," jelas dia.

Arman menegaskan hukuman yang akan diberikan kepada para pelaku maksimal hukuman mati.

Karena kejahatan mereka sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan generasi muda. Hal tersebut seperti tertuang dalam Pasal 114 ayat 2 Jucto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 1939 tentang Narkotika.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019