Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan mengatakan bahwa pabrik BYD yang berlokasi di Subang, Jawa Barat telah memiliki empat sertifikat penting dalam industri perakitan.

“Jadi, kita sudah berhasil mendapatkan 4 sertifikat sebenarnya saat ini,” kata Luther Panjaitan di IIMS JIexpo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/2).

Dia melanjutkan bahwa keempat sertifikat ini memiliki peran berbeda untuk menyempurnakan kualitas kendaraan yang dikeluarkan oleh pabrik mereka di Indonesia.

Sehingga, ketika nantinya sudah rampung dan siap berjalan pabrik tersebut dapat menghasilkan kendaraan yang sempurna tanpa adanya cacat produksi.

Untuk sertifikasi pertama yang mereka dapatkan adalah Certificate of Standard, lalu ada juga Sertifikat World Manufacturer Indentifier (WMI) untuk mendapatkan NIK, sertifikasi Certificate Implementasi IKD dan juga sertifikat IKD untuk kendaraan elektrik.

“Nah, artinya fasilitas yang kita miliki ini sudah sangat siap, sudah complete secara equipment untuk memproduksi sebuah kendaraan dengan TKDN yang diharapkan oleh pemerintah,” ujar dia.

Untuk saat ini, pihaknya masih terus berupaya menyempurnakan pabrik mereka agar nantinya tidak ada kesalahan dalam melakukan produksi beragam kendaraan yang akan dijual di Indonesia.

“Nah, ini kan terdiri dari ratusan equipment yang harus diintegrasikan. Dan setiap roll-off itu harus benar-benar presisi zero error. Nah, proses inilah yang kita sedang jalankan, sehingga kita bisa meroll-off satu produk yang diterima tanpa ada cacat atau kesalahan-kesalahan dari sisi produksi,” jelas dia.

Pabrik BYD ini akan mulai beroperasi pada kuartal pertama tahun ini. Pabrikan asal China ini juga telah menginvestasikan dana hingga Rp11 triliun lebih untuk mendirikan pabrik yang dapat menghasilkan 150 unit kendaraan dalam satu tahun.

Baca juga: Brand mobil MG S5 EV dipasarkan dengan harga mulai Rp357,9 juta

Baca juga: Mobil listrik pertama Suzuki resmi meluncur di Indonesia dengan harga Rp750 jutaan

Pewarta: Chairul Rohman

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026