Karawang (Antaranews Megapolitan) - Polisi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap lima sindikat pencurian kendaraan bermotor yang biasa beraksi di wilayah Karawang.

"Pelaku pencurian kendaraan bermotor itu ada yang menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan," kata Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya, disela ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Selasa.

Lima sindikat pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap itu berjumlah 10 orang. Mereka ada yang ditangkap jajaran kepolisian dari Polsek Karawang Kota, Polsek Telukjambe Timur, Lemahabang Wadas,  dan unit Jatantras Satreskrim Polres Karawang. 

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa delapan unit sepeda motor dan satu unit mobil Xenia warna hitam. Selain itu, juga disita satu senjata api rakitan berikut beberapa butir peluru, senjata tajam, dan berbagai peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

"Beberapa tersangka sudah melakukan aksi curanmor puluhan kali," katanya.

Kapolres mengatakan, dari sepuluh tersangka, satu di antaranya seorang perempuan yang berperan sebagai penadah motor hasil curian dari beberapa tersangka.

"Saat ini, kami masih memburu penadah lainnya," kata dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dan pemberatan serta pencurian dengan kekerasan. 

Tapi bagi tersangka yang memiliki senjata api akan dikenai pasal berlapis, ditambah Undang Undang Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019