Dalam naskah kebijakan publik, tata kelola data, statistik, dan desil kerap menimbulkan persoalan.
Ini tentang 96,8 juta jiwa pemegang asuransi BPJS, dimana 13,5 juta nonaktif sementara akibat program Pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Bukan soal anggaran triliunan rupiah yang dialokasikan, tetapi di belakang program pemutakhiran ada ribuan nafas pasien cuci darah, cemas menunggu antrean. Padahal detak jantung mereka tak boleh berhenti hanya karena urusan administratif.
BPJS Kesehatan memang sedang diupayakan penataan, sebagai ikhtiar "reposisi keadilan", melalui Keputusan Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Guna mengaktifkan kembali (reaktivasi) otomatis 106 ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan penyakit katastropik, dibutuhkan respons birokrasi cepat. Jangan sampai tujuan melakukan penertiban data, pasien menjadi korban.
Hak atas hidup
Data adalah hak atas hidup warga negara, sementara DTSEN sebuah keniscayaan. Tanpa pembersihan data, negara membiarkan ketidakadilan terjadi; Mereka yang sudah mampu secara ekonomi masih menikmati subsidi kesehatan, sementara 54 juta saudara kita yang benar-benar rentan justru masih berdiri di luar pagar perlindungan.
Data adalah potret statistik dari realitas dinamis. Ketika sebuah nama tercoret dari daftar PBI karena proses verifikasi, ada masa transisi berisiko menjadi "jurang maut" bagi pasien yang sedang melawan kanker, gagal ginjal, jantung, atau stroke.
Di sini letak kebijaksanaan pemerintah. Reaktivasi otomatis bagi 106 ribu pasien katastropik menjadi manifestasi prinsip "salus populi suprema lex esto", bahwa keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi.
Pemerintah menyadari benar, bagi pasien gagal ginjal, satu hari tanpa "dialisis", bukan keterlambatan administrasi, melainkan ancaman eksistensi. Maka, kebijakan reaktivasi otomatis ini cara negara hadir memastikan layanan pengobatan tidak boleh terputus, meski data sedang ditata.
Direktur Jenderal WHO Dr Tedros Adhanom pernah mengatakan dalam konsep universal health coverage (UHC), kesehatan adalah hak asasi manusia, bukan hak istimewa bagi mereka yang mampu. Maka, kesehatan tidak boleh menjadi beban finansial menghancurkan keluarga.
Kebijakan kesehatan memprioritaskan pasien penyakit katastropik tanpa hambatan birokrasi. Itulah inti dari perlindungan sosial yang inklusif.
Negara hadir
Pergeseran lokus pengurusan reaktivasi, selama ini, membuat masyarakat harus menempuh perjalanan jauh ke dinas sosial di tingkat kabupaten atau kota. Perjalanan bagi orang sehat saja melelahkan, apalagi mereka yang didera sakit.
Kini, akses reaktivasi dibuka hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Sebuah langkah debirokratisasi memanusiakan manusia.
Negara tidak lagi berdiri kaku di gedung-gedung pusat kota, melainkan turun ke gang-gang sempit, mendekat ke depan pintu rumah warga. Inilah esensi dari pelayanan publik inklusif, memangkas jarak antara hak rakyat dan kewajiban negara.
Ekonom pemenang Nobel dan pakar kesejahteraan Amartya Sen, dalam teori Capability Approach, kemiskinan bukan soal uang, tapi keterbatasan akses untuk hidup sehat. Pembangunan harus diukur dari kebebasan manusia untuk bertahan hidup. Negara yang memangkas jarak birokrasi hingga ke pintu rumah (tingkat desa) sedang melakukan redistribusi keadilan nyata.
Melampaui administrasi
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberikan pengingat keras kepada seluruh fasilitas kesehatan. Rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi darurat dengan alasan apapun.
Ini adalah penegasan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Artinya jika dilanggar dapat dikenali sanksi hukum. Secara moral, rumah sakit adalah institusi penyembuhan, bukan lembaga akuntansi.
Membiarkan seorang pasien terlunta-lunta karena status PBI-nya nonaktif di tengah kondisi gawat darurat, adalah sebuah kegagalan etik.
Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) serta petugas "BPJS Satu" di setiap rumah sakit bukan pajangan iklan. Mereka garda depan untuk memastikan bahwa prosedur administratif menyusul di belakang keselamatan nyawa.
Negara telah menjamin, jika SK Kemensos-nya jelas, proses reaktivasi bisa dilakukan dengan cepat, maka tidak ada ruang bagi keraguan pihak rumah sakit untuk memberikan tindakan medis terlebih dahulu.
Gotong royong
Perpindahan sebagian peserta yang dinonaktifkan ke segmen Mandiri menjadi fenomena menarik. Sebuah sinyal menggembirakan secara sosiologis. Artinya, sebagian dari saudara kita telah berhasil keluar dari jerat kemiskinan dan dengan sadar mengambil tanggung jawab untuk membayar iuran secara mandiri.
Inilah esensi sejati dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): "Yang mampu membantu yang lemah - dan yang sudah kuat, berdiri di atas kaki sendiri".
Realisasi anggaran besar dan peran pemerintah daerah (melalui APBD) dalam skema universal health coverage (UHC) menunjukkan, urusan kesehatan rakyat merupakan kerja kolosal, sebuah gotong royong nasional.
Langkah pemerintah dalam pelayanan kesehatan wajib diberikan, tanpa menunggu selesainya administrasi kepesertaan, adalah janji yang harus ditepati.
Negara sedang bergerak menuju sistem lebih presisi, di mana bantuan iuran benar-benar jatuh ke tangan mereka di Desil 1 hingga Desil 4, kelompok paling membutuhkan. Maka, dalam perjalanan menuju presisi itu, rumah sakit tidak boleh kehilangan empati.
Kebijakan reaktivasi membuktikan pemerintah mampu mendengarkan keluhan, merasakan kegelisahan, dan sigap bertindak dengan nalar kemanusiaan.
Karena pada akhirnya, jaminan kesehatan bukan tentang kartu di dompet atau angka di layar komputer, melainkan ketenangan jiwa rakyat yang tahu bahwa negaranya tidak membiarkan mereka berjuang sendirian di saat sakit.
Bahwa keadilan sosial telah menemukan denyut nadinya kembali. Tegas pada aturan, namun tetap lembut dalam pelayanan.
*) Dr Eko Wahyuanto adalah dosen pengamat kebijakan publik
Baca juga: Anggota DPR sebut kesehatan rakyat jangan dikorbankan demi pembaruan data
Baca juga: Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI ancam hak hidup khususnya bagi pasien gagal ginjal
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026