Restitusi pajak merupakan konsekuensi logis dari sistem self-assessment yang dianut Indonesia. Ketika wajib pajak membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya terutang, negara berkewajiban mengembalikan kelebihan tersebut.
Namun dalam praktiknya, restitusi bukan sekadar isu administratif, melainkan titik temu antara kepastian hukum, keberlanjutan fiskal, dan risiko fraud.
Di satu sisi, restitusi yang lambat menurunkan kepercayaan wajib pajak dan mengganggu arus kas dunia usaha. Sebaliknya, restitusi yang terlalu longgar berpotensi menggerus penerimaan negara dan membuka ruang moral hazard serta negosiasi yang tidak sehat.
Dalam tiga tahun terakhir, restitusi pajak, khususnya dalam pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menjadi salah satu faktor paling signifikan yang memengaruhi dinamika penerimaan negara.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan nilai restitusi pajak pada 2022 mencapai sekitar Rp265 triliun, meningkat menjadi sekitar Rp300 triliun pada 2023, dan tetap berada pada level tinggi sepanjang 2024 seiring normalisasi ekonomi dan peningkatan klaim restitusi PPN oleh sektor ekspor dan industri berbasis rantai pasok global (Kemenkeu, 2024).
Pada tahun 2025, realisasi restitusi pajak di Indonesia meningkat tajam dan memberi tekanan nyata terhadap penerimaan negara. Hingga akhir Februari 2025, total restitusi yang dibayarkan mencapai sekitar Rp111,04 triliun, angka ini hampir dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu (Rp57,5 triliun), didominasi oleh restitusi PPN dan PPh badan.
Selanjutnya, hingga Oktober 2025, realisasi restitusi semakin melonjak menjadi sekitar Rp340,52 triliun meningkat sekitar 36,4 persen dibandingkan Oktober 2024 yang mendorong kontraksi penerimaan pajak neto nasional meskipun penerimaan bruto secara nominal meningkat.
Akibatnya, neto penerimaan pajak turun sekitar 3,9 persen year-on-year hingga Oktober 2025, menunjukkan bahwa volume restitusi yang tinggi telah menggerus realisasi penerimaan dalam kerangka APBN 2025.
Fenomena ini semakin memunculkan diskusi tentang perlunya pengendalian restitusi, karena selain memberi tekanan fiskal, proses yang kurang berbasis risiko berpotensi membuka ruang negosiasi dan penyalahgunaan dalam penetapan besaran restitusi yang dibayarkan.
Dalam perspektif fiskal, restitusi yang besar dan volatil cenderung bersifat kontraproduktif terhadap target penerimaan negara jangka pendek. Meskipun secara konsep restitusi bukanlah “kehilangan” penerimaan, secara kas restitusi tetap menggerus ruang fiskal, terutama ketika negara menghadapi kebutuhan belanja yang tinggi.
Sejumlah kasus penegakan hukum baik yang ditangani oleh aparat penegak hukum maupun yang diungkap dalam laporan BPK menunjukkan bahwa restitusi pajak kerap menjadi titik rawan penyalahgunaan wewenang dan kolusi antara oknum aparat dan wajib pajak.
Dalam konteks inilah, pendekatan risk-based restitution menjadi relevan. Pendekatan ini tidak menafikan hak wajib pajak, tetapi menata ulang proses restitusi agar lebih selektif, berbasis data, dan berorientasi risiko.
Risk-based restitution juga dapat berperan sebagai jembatan antara kebutuhan menjaga iklim usaha melalui restitusi yang cepat dan kepentingan negara untuk menjaga penerimaan serta integritas sistem perpajakan.
Melalui desain risk-based restitution yang pruden dan kredibel, pendekatan ini mampu mengurangi potensi penyelewengan, menekan ruang negosiasi informal, sekaligus menjaga target penerimaan negara tetap realistis dan berkelanjutan.
Tekanan Fiskal
Dari sudut pandang teori keuangan publik, stabilitas penerimaan negara sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah mengelola volatilitas pendapatan dan belanja. IMF (2022) menekankan bahwa komponen pengurang penerimaan seperti restitusi pajak harus dikelola secara aktif karena berpengaruh langsung terhadap risiko fiskal.
Di Indonesia, meningkatnya restitusi dalam tiga tahun terakhir berimplikasi pada melemahnya penerimaan pajak neto, meskipun penerimaan bruto menunjukkan tren positif.
Hal ini tentunya menjadi tantangan di tengah upaya pemerintah mengejar target tax ratio. Dengan target penerimaan pajak yang terus meningkat, restitusi yang tidak terkelola dengan baik berpotensi menciptakan kesenjangan antara target dan realisasi.
OECD (2021) mencatat bahwa banyak negara menghadapi dilema serupa: restitusi yang terlalu longgar menggerus penerimaan, sementara restitusi yang terlalu ketat menghambat aktivitas ekonomi.
Restitusi pajak secara langsung memengaruhi penerimaan pajak neto, indikator yang menentukan ruang fiskal pemerintah. Ketika restitusi meningkat lebih cepat dibanding pertumbuhan penerimaan bruto, maka kapasitas negara dalam membiayai belanja prioritas menjadi terbatas.
Dalam konteks APBN, setiap kenaikan restitusi Rp10 triliun berarti penurunan ruang belanja dengan nilai yang sama, kecuali ditutup melalui sumber pembiayaan lain.
Tekanan ini semakin terasa ketika pertumbuhan ekonomi melambat. Studi OECD menunjukkan bahwa pada negara berkembang, volatilitas restitusi PPN dapat memperbesar ketidakpastian kas negara hingga 0,3–0,5 persen dari PDB.
Indonesia tidak terlepas dari risiko ini, mengingat ketergantungan APBN terhadap pajak masih berada di atas 70 persen dari total pendapatan negara. Artinya, pengelolaan restitusi yang tidak presisi berpotensi mengganggu stabilitas fiskal secara makro
Pendekatan risk-based restitution menawarkan jalan tengah. Melalui pengelompokan klaim restitusi berdasarkan tingkat risiko fiskal dan kepatuhan, negara dapat mempercepat pembayaran untuk klaim berisiko rendah tanpa membebani kas secara berlebihan.
Riset Bank Dunia (2021) menunjukkan bahwa penerapan manajemen risiko dalam restitusi mampu menurunkan volatilitas arus kas fiskal hingga 15–20 persen dalam jangka menengah. Artinya, tekanan fiskal dapat dikelola tanpa mengorbankan prinsip keadilan perpajakan.
Risiko fraud
Restitusi pajak juga merupakan titik rawan fraud yang dijelaskan dalam teori ekonomi kelembagaan melalui konsep asymmetric information dan moral hazard. Ketika otoritas pajak memiliki informasi yang lebih terbatas dibanding wajib pajak, peluang manipulasi klaim meningkat.
OECD (2020) mencatat bahwa fraud PPN di berbagai negara sebagian besar memanfaatkan kelemahan pengendalian restitusi, terutama pada klaim bernilai besar dan berulang.
Di Indonesia, potensi ini tercermin dari berbagai temuan pengawasan. Laporan BPK (2023) menyoroti masih adanya kelemahan dalam verifikasi klaim restitusi dan kebergantungan pada proses manual yang membuka ruang diskresi berlebihan. Dalam kondisi seperti ini, negosiasi informal menjadi risiko nyata, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Risk-based restitution dirancang untuk menutup celah tersebut. Dengan memanfaatkan analisis risiko dan data historis kepatuhan, otoritas pajak dapat memfokuskan pengawasan pada klaim yang memiliki probabilitas penyimpangan tertinggi.
Pendekatan ini sejalan dengan teori responsive regulation (Ayres & Braithwaite, 1992), yang menekankan bahwa intensitas pengawasan harus disesuaikan dengan perilaku dan risiko wajib pajak. Studi Australian Taxation Office (2019) menunjukkan bahwa penerapan risk-based audit pada restitusi PPN berhasil menurunkan nilai klaim bermasalah secara signifikan dalam lima tahun.
Dengan demikian, risk-based restitution tidak hanya memperkuat pengamanan penerimaan negara, tetapi juga mengurangi ruang negosiasi yang berpotensi merusak integritas aparatur dan sistem perpajakan secara keseluruhan.
Desain kebijakan
Keberhasilan risk-based restitution sangat ditentukan oleh kualitas desain kebijakan dan infrastruktur data. Bank Dunia (2021) dan IMF (2023) menegaskan bahwa digitalisasi administrasi pajak merupakan prasyarat utama penerapan manajemen risiko yang kredibel.
Tanpa basis data yang terintegrasi, risk-based restitution berisiko menjadi sekadar slogan kebijakan.
Indonesia telah memulai langkah ke arah tersebut melalui pengembangan Coretax System dan perluasan penggunaan e-faktur serta pelaporan elektronik. Dengan integrasi data lintas sumber, profil risiko restitusi dapat dibangun secara objektif dan dinamis. IMF (2023) mencatat bahwa negara yang mengadopsi data analytics dalam pengelolaan restitusi mampu mempercepat proses pembayaran hingga 40 persen sekaligus meningkatkan akurasi seleksi risiko.
Dari perspektif ekonomi, desain risk-based restitution juga berfungsi sebagai instrumen insentif. Teori insentif menjelaskan bahwa kepastian dan kecepatan layanan akan mendorong kepatuhan sukarela.
Berdasarkan temuan UNCTAD (2022), keterlambatan restitusi PPN meningkatkan biaya usaha dan menurunkan daya saing, khususnya bagi eksportir. Sehingga dengan demikian restitusi berbasis risiko tidak hanya menjaga penerimaan negara, tetapi juga mendukung iklim investasi yang sehat.
Pada akhirnya, pendekatan melalui risk-based restitution berarti menata ulang restitusi pajak agar tidak lagi menjadi faktor kontraproduktif terhadap target penerimaan negara. Pendekatan ini menjembatani kepentingan fiskal dan kepastian usaha melalui proses yang pruden, berbasis data, dan kredibel.
Dengan implementasi yang konsisten, restitusi pajak dapat berfungsi sebagaimana mestinya: adil bagi wajib pajak, aman bagi negara, dan bersih dari ruang negosiasi yang menyimpang.
*) Dr M Lucky Akbar, ASN di Kemenkeu, Dosen, Praktisi Kebijakan Publik
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026