Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menekankan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak hanya dimaknai sebagai badan usaha, tetapi juga simpul konsolidasi potensi desa, mulai dari pertanian, perikanan, usaha kecil, logistik, hingga layanan keuangan mikro.

“Koperasi menjadi penghubung antara produksi desa dengan pasar, serta antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat,” kata Farida dalam Musyawarah Nasional V DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) 2026, di Jakarta, Kamis.

Farida menyatakan apabila Kopdes Merah Putih mampu menghubungkan sumber daya desa dengan kebutuhan pasar, maka akan tercipta pertumbuhan ekonomi di desa.

“Ini bisa menjadi ruang ekosistem ekonomi baru, yang juga menghubungkan antar desa di seluruh Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi kementerian.

Olah karena itu, Farida menjelaskan penguatan Kopdes Merah Putih diarahkan sebagai ekosistem usaha desa yang terintegrasi.

Baca juga: Menkop percepat pembangunan 80 gerai gerai fisik Kopdes Merah Putih

Kopdes Merah Putih, lanjut dia, tidak hanya dipahami sebagai kawasan fisik, tetapi sebagai bagian dari rantai nilai ekonomi desa dari hulu hingga hilir.

Ia menambahkan keberhasilan koperasi sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola.

Kemenkop menekankan tiga hal utama dalam penguatan Kopdes. Pertama, penguatan kapasitas pengurus dan pengawas agar koperasi dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kedua, penguatan konektivitas usaha koperasi dengan pasar, baik lokal, nasional, maupun digital.

Ketiga, penguatan sinergi antara koperasi, pemerintah desa, dan pemerintah daerah agar koperasi menjadi bagian dari perencanaan pembangunan desa.

Selain itu, Farida menyebut Kemenkop juga mendorong pengawasan bersama melalui program Jaga Desa yang dilaksanakan secara kolaboratif dengan Kejaksaan Agung.

Di tingkat desa, pengawasan operasional koperasi dilakukan secara partisipatif oleh warga sebagai anggota koperasi.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam rapat anggota, pelaporan keuangan, dan pengawasan usaha menjadi bagian penting menjaga akuntabilitas serta kepercayaan terhadap kelembagaan Kopdes Merah Putih.

Baca juga: Kemenkop bersedia dampingi pemulihan koperasi di Sumatera pascabencana

Menurut Farida, pemerintah desa dengan peran kunci kepala desa sebagai pembina koperasi berperan sebagai fasilitator pembentukan dan legalitas Kopdes Merah Putih, penyedia sarana prasarana pendukung termasuk pemanfaatan aset desa, serta penggerak partisipasi masyarakat produktif.

“Kepala desa juga mendorong kolaborasi antara BUMDes, koperasi, kelompok tani, nelayan, dan pelaku usaha, sekaligus melakukan pendampingan, pengawasan, dan penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dan pusat agar koperasi dikelola secara profesional dan berkelanjutan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Apdesi Surtawijaya meyakini bahwa kolaborasi antara Apdesi dengan Kemenkop akan semakin diperkuat, terutama dalam membangun dan mengembangkan Kopdes Merah Putih.

 

 

 

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamenkop: Kopdes Merah Putih jadi simpul ekonomi desa

Pewarta: Shofi Ayudiana

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2026